Lansia di Ngawen Gunungkidul Tewas Terbakar Saat Membakar Sampah
Lansia asal Ngawen, Gunungkidul, tewas terbakar saat membakar sampah. Hingga September 2026 tercatat 154 kasus kebakaran.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap seorang terdakwa berinisial HW, 53, warga Kapanewon Patuk atas perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur.
Putusan pengadilan itu dibacakan Ketua Majelis Bagus Raditya Wardana pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun," tegas hakim.
Selain itu, dalam putusan tersebut terdakwa juga wajib bayar restitusi Rp46,7 juta dalam 30 hari dengan ancaman penyitaan aset atau tambahan kurungan satu tahun jika macet.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun karena majelis pertimbangkan pelanggaran norma agama, sosial, dan teror psikologis berkepanjangan bagi korban beserta keluarga. "Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggun keluarganya," ujar Bagus.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko menghormati putusan meski tunggu respons terdakwa.
"Kalau terdakwa banding, maka kami juga pasti banding. Saat proses ini dilakukan, maka yang kami kirimkan adalah kontra memori banding," katanya.
Kasus ini sempat viral karena ibu korban curhat di media sosial soal proses hukum lambat, padahal laporan sejak 28 April 2025 lalu.
Peristiwa terjadi 26 April 2025 pukul 11.00 WIB ketika HW tawarkan tulang ayam kepada ibu korban lalu ajak cucunya. "Sangat disayangkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan bahkan masih melakukan aktivitas seperti biasa," keluh ibu korban via video viral 23 Oktober 2025.
Anak berusia balita cerita pencabulan setelah pulang, visum rumah sakit dan pemeriksaan psikologis konfirmasi trauma berat. "Sudah dianggap seperti orang tua sendiri," ujar ibu korban soal kepercayaan anak terhadap kakeknya.
Kasus sempat picu protes ormas Islam di PN Wonosari tuntut hukuman maksimal atas tuntutan jaksa ringan. Vonis 6 tahun jadi kemenangan keadilan meski restitusi dinilai kurang memadai oleh keluarga korban yang hadapi trauma berkepanjangan akibat kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia asal Ngawen, Gunungkidul, tewas terbakar saat membakar sampah. Hingga September 2026 tercatat 154 kasus kebakaran.
Simak jadwal Timnas Voli Putra Indonesia di Asian Games 2026. Indonesia berada di Pool B bersama Thailand, Iran, dan Kirgistan.
Norwegia menang 3-2 atas Denmark di UEFA Nations League 2026/2027. Erling Haaland mencetak dua gol, termasuk gol penentu kemenangan.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik tujuh peringkat ke posisi 16 setelah meraih emas pertama dari bulu tangkis beregu putra.
Portugal menang 1-0 atas Wales di UEFA Nations League. Gol tunggal Joao Felix, sementara gol Cristiano Ronaldo dianulir VAR karena offside.
Timnas Indonesia menghadapi Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Simak kondisi tim, rekor pertemuan, dan prediksi skor.