Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap seorang terdakwa berinisial HW, 53, warga Kapanewon Patuk atas perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur.
Putusan pengadilan itu dibacakan Ketua Majelis Bagus Raditya Wardana pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun," tegas hakim.
Selain itu, dalam putusan tersebut terdakwa juga wajib bayar restitusi Rp46,7 juta dalam 30 hari dengan ancaman penyitaan aset atau tambahan kurungan satu tahun jika macet.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun karena majelis pertimbangkan pelanggaran norma agama, sosial, dan teror psikologis berkepanjangan bagi korban beserta keluarga. "Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggun keluarganya," ujar Bagus.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko menghormati putusan meski tunggu respons terdakwa.
"Kalau terdakwa banding, maka kami juga pasti banding. Saat proses ini dilakukan, maka yang kami kirimkan adalah kontra memori banding," katanya.
Kasus ini sempat viral karena ibu korban curhat di media sosial soal proses hukum lambat, padahal laporan sejak 28 April 2025 lalu.
Peristiwa terjadi 26 April 2025 pukul 11.00 WIB ketika HW tawarkan tulang ayam kepada ibu korban lalu ajak cucunya. "Sangat disayangkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan bahkan masih melakukan aktivitas seperti biasa," keluh ibu korban via video viral 23 Oktober 2025.
Anak berusia balita cerita pencabulan setelah pulang, visum rumah sakit dan pemeriksaan psikologis konfirmasi trauma berat. "Sudah dianggap seperti orang tua sendiri," ujar ibu korban soal kepercayaan anak terhadap kakeknya.
Kasus sempat picu protes ormas Islam di PN Wonosari tuntut hukuman maksimal atas tuntutan jaksa ringan. Vonis 6 tahun jadi kemenangan keadilan meski restitusi dinilai kurang memadai oleh keluarga korban yang hadapi trauma berkepanjangan akibat kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.
Imigrasi Parepare mendeportasi WN Malaysia yang overstay 101 hari melalui jalur laut dari Parepare-Nunukan menuju Tawau.
RAPBN 2027 menargetkan pendapatan Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun, dengan defisit dipersempit menjadi 2,4% terhadap PDB.
Gempa M7,7 mengguncang Flores dan terasa kuat di Sikka. Bupati Sikka meminta warga tenang serta waspada terhadap potensi tsunami.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Cek harga berdasarkan berat emas.