Advertisement

Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP

Lugas Subarkah
Kamis, 23 April 2026 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP Ilustrasi LPG 3 Kg / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram menyusul kenaikan harga LPG nonsubsidi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi peralihan konsumen ke gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati, menegaskan pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis data. Indikator utama yang digunakan adalah realisasi penyaluran LPG 3 kg di tingkat pangkalan serta perbandingannya dengan kuota wilayah.

Advertisement

“Termasuk melihat pola kenaikan harian atau mingguan yang tidak wajar. Pembelian LPG 3 kg secara nasional juga sudah diarahkan menggunakan pendataan berbasis NIK atau KTP di pangkalan resmi melalui sistem digital dari Pertamina,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Dengan penerapan sistem berbasis KTP, pemerintah dapat menelusuri pola konsumsi secara lebih objektif. Data transaksi yang tercatat memungkinkan validasi apakah terjadi lonjakan permintaan akibat migrasi konsumen atau tidak.

Di lapangan, Disperindag DIY bersama sejumlah pihak melakukan pemantauan intensif terhadap stok dan distribusi LPG 3 kg. Pengawasan meliputi pengecekan kepatuhan pangkalan hingga tindak lanjut cepat apabila ditemukan indikasi lonjakan permintaan yang tidak wajar.

Pemantauan dilakukan secara rutin maupun insidentil, terutama di wilayah yang memiliki riwayat konsumsi tinggi atau laporan masyarakat. Pengawasan ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Pertamina, pemerintah kabupaten/kota, Satgas Pangan, hingga aparat penegak hukum.

“Pemetaan titik rawan dilakukan berbasis histori penyaluran, kepadatan konsumsi, serta laporan masyarakat. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Yuna.

Implementasi penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg saat ini didukung sistem digital melalui Merchant Apps milik Pertamina. Setiap konsumen diwajibkan terdaftar, dan transaksi dicatat secara digital di tingkat pangkalan maupun subpenyalur.

Menurut Yuna, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada kepatuhan pelaku distribusi dalam melakukan pencatatan secara konsisten. Oleh karena itu, pengawasan bersama tetap diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berjalan sesuai aturan.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas inflasi daerah. Kenaikan harga energi nonsubsidi dinilai berpotensi memberikan tekanan tidak langsung terhadap biaya operasional usaha dan distribusi barang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Maret 2026, bensin dan tarif angkutan antarkota menjadi salah satu penyumbang inflasi nasional. Dampak serupa berpotensi dirasakan di DIY melalui peningkatan biaya distribusi dan operasional.

Dengan pengawasan ketat ini, Pemda DIY berharap distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika harga energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hadapi Lonjakan Harga Bahan MBG, BGN Dorong Pangan Lokal

Hadapi Lonjakan Harga Bahan MBG, BGN Dorong Pangan Lokal

News
| Kamis, 23 April 2026, 19:07 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement