Advertisement

Satpol PP Bantul Bongkar Angkringan Bermodus Hiburan Malam Ilegal

Yosef Leon
Kamis, 23 April 2026 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Satpol PP Bantul Bongkar Angkringan Bermodus Hiburan Malam Ilegal Petugas Sat Pol PP Bantul saat menindak salah satu usaha hiburan malam bermodus angkringan yang menjual miras dan menyediakan fasilitas karaoke belum lama ini. Dokumentasi Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Praktik usaha ilegal berkedok angkringan kembali ditemukan di wilayah Bantul. Satpol PP Bantul mengungkap adanya aktivitas hiburan malam tanpa izin yang beroperasi di sejumlah titik dan meresahkan warga sekitar.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kebisingan yang terjadi hampir setiap malam. Musik dengan volume keras hingga larut malam dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Advertisement

Dari hasil penindakan, petugas menyasar tiga lokasi, yakni dua titik di Kapanewon Sewon dan satu titik di Kapanewon Pundong. Di salah satu lokasi di Pundong, petugas juga menemukan praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi.

Menurut Sri Hartati, usaha tersebut awalnya memang beroperasi sebagai angkringan biasa. Namun, seiring waktu, aktivitasnya berkembang menjadi tempat hiburan malam dengan fasilitas karaoke dan menghadirkan pemandu lagu. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan karena tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

“Ini jelas bukan lagi angkringan biasa, melainkan sudah mengarah ke hiburan malam ilegal,” ujarnya.

Petugas pun langsung menyita barang bukti berupa miras sebanyak empat dus untuk diamankan di kantor Satpol PP. Selain itu, pemilik usaha juga diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, termasuk membatasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum dan berpotensi memicu persoalan sosial, seperti praktik prostitusi hingga gangguan keamanan lingkungan.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun seluruh aktivitas usaha harus sesuai dengan perizinan yang berlaku. Jika ingin menjalankan usaha hiburan malam atau menjual miras, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Satpol PP Bantul juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. Penindakan tegas, termasuk penutupan usaha, akan dilakukan apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi aturan.

Di sisi lain, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pengawasan. Warga diimbau segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, sekaligus menekan maraknya usaha ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial di Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Ini Alasannya

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Ini Alasannya

News
| Kamis, 23 April 2026, 15:47 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement