PENGANIAYAAN BANTUL : Hari Ini, Pelaku Penganiayaan yang Dipicu Tato Hello Kitty Disidang

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 10 Maret 2015 12:40 WIB
PENGANIAYAAN BANTUL : Hari Ini, Pelaku Penganiayaan yang Dipicu Tato Hello Kitty Disidang

Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)

Penganiayaan Bantul yang dipicu tato Hello Kitty mulai masuk persidangan

Harianjogja.com, BANTUL—Tersangka kasus penganiayaan siswi sekolah menengah atas, LAA, gara-gara tato Hello Kitty mulai disidangkan.

NK menjadi tersangka pertama yang akan disidang di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (10/3/2015) ini.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bantul Sigit Indriatna mengatakan NK dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.00 WIB. NK akan mendengarkan dakwaan dari jaksa pada sidang perdana tersebut. Perkara ini akan ditangani hakim Intan Tri Kumalasari selaku Ketua Majelis Hakim.

Sidang akan digelar tertutup lantaran pelaku masih anak-anak. Hanya hakim, panitera, jaksa, terdakwa dan perwakilan dari balai pemasyarakatan (bapas) yang diperbolehkan hadir di ruang sidang. Terkecuali saat putusan, sidang dapat digelar terbuka untuk umum.

“Jadwalnya jam sembilan, cuma tidak tahu kalau mundur karena harus menunggu jaksa dan bapas. Mengingat masih anak-anak maka harus didampingi perwakilan dari bapas,” papar Sigit, Senin (9/3/2015).

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan menyatakan Polres berupaya mempercepat penyidikan perkara kasus Hello Kitty agar ada kepastian hukum, terutama untuk pelaku anak-anak.

Sampai sekarang masih ada empat orang pelaku yang masih buron. Satu diantaranya juga masih dibawah umur sementara yang sudah tertangkap sebanyak lima orang termasuk NK yang akan menjalani sidang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online