Advertisement
PENGGUNAAN DANAIS : Rp96 Miliar Belum Bisa Digunakan
Advertisement
Penggunaan danais, tahap pertama cair 25% dari total alokasi danais Rp547,4 miliar.
Harianjogja.com, JOGJA-Dana Keistimewaan (Danais) tahap pertama tahun ini yang cair Rp Rp137 miliar, Rp96 miliar di antaranya belum bisa digunakan.
Advertisement
Alasannya Pemda DIY belum mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat. Pemda DIY memperkirakan pekan ini izin penggunaan danais tahap pertama keluar.
"Mudah-mudahan pekan ini kita sudah dapat izin," kata Kepala Bidang Anggaran Belanja, Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Aris Eko Nugroho saat ditemui di Kepatihan, Rabu (11/3/2015).
Danais tahap pertama cair 25% dari total alokasi danais Rp547,4 miliar yaitu Rp137 miliar. Pencairan itu masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama No. 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan. Pemda DIY sudah menggunakan Rp41 miliar dari danais tahap pertama ini setelah mendapat izin dari Kementerian Keuangan pada 17 Februari lalu.
Menurut Aris, Pemda DIY belum bisa menggunakan semua danais tahap pertama karena berita acara evaluasi penggunaan Danais 2014 belum keluar.
"Ada satu instansi yang belum tanda tangan berita acara yaitu BPN [Badan Pertanahan Nasional]," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA YIA Xpress 26 Februari 2026, Cek Jam Tugu-Bandara
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 26 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 26 Februari Beroperasi Penuh
- Harga Sayur Jogja Naik Saat Ramadan, Ini Penyebabnya
- Sleman Perkuat Pengawasan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H
Advertisement
Advertisement





