Advertisement

POSTING PATH HINA JOGJA : Florence Ajukan Bebas Dakwaan, Ini Alasannya

Uli Febriarni
Senin, 23 Maret 2015 - 18:40 WIB
Nina Atmasari
POSTING PATH HINA JOGJA : Florence Ajukan Bebas Dakwaan, Ini Alasannya

Advertisement

Posting Path hina Jogja yang dilakukan Florence Sihombing dianggap tidak layak dituntut hukum

Harianjogja.com, JOGJA-Florence Saulina Sihombing (Flo), mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meyakini dia tak layak dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mengajukan bebas atas segala dakwaan dan tuntutan.

Advertisement

Kasus penghinaan kepada Jogja yang ia sampaikan melalui media sosial Path yang membelitnya sejak Agustus 2014 itu juga dinilainya tidak layak diperkarakan secara hukum.

Diuraikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan sendiri olehnya, Flo berdalih dalam statusnya di Path tidak menghina secara khusus orang per orang atau kelompok masyarakat.

"Tidak ada yang dihina secara spesifik," ujar Flo pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto, di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (23/3).

Selain itu, ia menyoroti pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jati Sura yang dinilainya tidak layak melaporkannya ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Flo menuding sang pelapor tidak mengetahui secara langsung apa statusnya di Path yang pada ujungnya menjadi barang bukti.

"Dalam pengaduan tak dikenal lembaga class action. Pelapor tidak mengetahuinya secara langsung, tapi hanya melihat melalui capture-an orang lain. Pelapor telah memberikan keterangan palsu [kepada polisi]," sebut Flo, yang kembali menghadiri sidang tanpa kuasa hukum.

Ia mengungkit bahwa sejak kasusnya mencuat, ia telah menerima sanksi sosial di masyarakat dan media sosial, serta telah menerima hukuman skorsing perkuliahan selama satu semester dari Komite Etik UGM.

Di sisi lain dia juga merasa sudah tidak layak dihukum. Karena telah minta maaf ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan telah dimaafkan.

Pembelaan Flo lainnya, JPU dinilai telah menuntut orang yang keliru.

Seharusnya yang diajukan sebagai terdakwa dan dituntut dalam kasus ini bukan dia tapi empat temannya yang telah merepath dan meng-capture status Pathnya sehingga bisa terakses oleh orang lain.

Isi pledoi yang lain, Flo menilai dirinya telah merasa diintimidasi oleh penyidik, saat proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan berlangsung.

"Terdakwa memohon kepada Majelis hakim untuk menyatakan surat tuntutan dari JPU tidak dapat diterima. Meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak dan martabatnya," imbuhnya.

Di nota pembelaannya setebal 32 halaman lebih, Flo juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement