Advertisement
RUSUNAWA JOGJA : Harus Miliki Sertifikasi Laik Fungsi
Advertisement
Rusunawa Jogja diwajibkan memiliki sertifikasi laik fungsi.
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan peraturan walikota yang mewajibkan seluruh rumah susun pertelaan memiliki sertifikat laik fungsi yang diterbitkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk yaitu Kepala Dinas Kimpraswil.
Advertisement
"Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini hanya menilai apakah bagian-bagian dari bangunan itu sudah bisa difungsikan dengan layak, tidak sampai ke struktur bangunannya karena kami melakukan penilaian secara visual setelah bangunan selesai dibangun," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Jogja, Toto Suroto, Minggu (29/3/2015).
Aturan mengenai sertifikat laik fungsi rumah susun tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 27 Februari. Aturan tersebut ditetapkan sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Toto, pemerintah baru akan melakukan penilaian terhadap fungsi bangunan apabila ada permohonan yang diajukan oleh pemilik atau pelaksana pembangunan rumah susun dengan melampirkan fotocopy Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMB).
Pemeriksaan fungsi bangunan akan dilakukan oleh tim yang berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan diketuai oleh Dinas Kimpraswil.
Dinas yang terlibat dalam tim pemeriksa tersebut di antaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum.
"Susunan keanggotaan tim adalah tetap dan saat ini sedang dalam proses penetapan melalui surat keputusan wali kota," kata Toto.
Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Kimpraswil Hendra Tantular mengatakan, tim akan melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan pemeriksaan syarat administrasi dan pengecekan secara visual di lapangan.
"Tim pemeriksa sudah harus melakukan pemeriksaan paling lama tiga hari kalender setelah permohonan masuk dan paling lambat 20 hari sudah ada hasil pemeriksaannya," katanya.
SLF rumah susun tersebut berlaku selama 20 tahun untuk gedung bertingkat hingga dua lantai dan lima tahun untuk gedung bertingkat lebih dari dua lantai. SLF menjadi salah satu syarat untuk mengurus izin gangguan (HO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement