Advertisement
RUSUNAWA JOGJA : Harus Miliki Sertifikasi Laik Fungsi

Advertisement
Rusunawa Jogja diwajibkan memiliki sertifikasi laik fungsi.
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan peraturan walikota yang mewajibkan seluruh rumah susun pertelaan memiliki sertifikat laik fungsi yang diterbitkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk yaitu Kepala Dinas Kimpraswil.
Advertisement
"Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini hanya menilai apakah bagian-bagian dari bangunan itu sudah bisa difungsikan dengan layak, tidak sampai ke struktur bangunannya karena kami melakukan penilaian secara visual setelah bangunan selesai dibangun," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Jogja, Toto Suroto, Minggu (29/3/2015).
Aturan mengenai sertifikat laik fungsi rumah susun tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 27 Februari. Aturan tersebut ditetapkan sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Toto, pemerintah baru akan melakukan penilaian terhadap fungsi bangunan apabila ada permohonan yang diajukan oleh pemilik atau pelaksana pembangunan rumah susun dengan melampirkan fotocopy Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMB).
Pemeriksaan fungsi bangunan akan dilakukan oleh tim yang berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan diketuai oleh Dinas Kimpraswil.
Dinas yang terlibat dalam tim pemeriksa tersebut di antaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum.
"Susunan keanggotaan tim adalah tetap dan saat ini sedang dalam proses penetapan melalui surat keputusan wali kota," kata Toto.
Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Kimpraswil Hendra Tantular mengatakan, tim akan melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan pemeriksaan syarat administrasi dan pengecekan secara visual di lapangan.
"Tim pemeriksa sudah harus melakukan pemeriksaan paling lama tiga hari kalender setelah permohonan masuk dan paling lambat 20 hari sudah ada hasil pemeriksaannya," katanya.
SLF rumah susun tersebut berlaku selama 20 tahun untuk gedung bertingkat hingga dua lantai dan lima tahun untuk gedung bertingkat lebih dari dua lantai. SLF menjadi salah satu syarat untuk mengurus izin gangguan (HO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement