Advertisement

POSTING PATH HINA JOGJA : Flo Divonis 2 Bulan Penjara

Uli Febriarni
Selasa, 31 Maret 2015 - 20:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
POSTING PATH HINA JOGJA : Flo Divonis 2 Bulan Penjara Terdakwa kasus pelanggaran UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Florence Sihombing menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Jl. Kapas, Jogja, Rabu (12/11/2014). Flo yang hadir tanpa didampingi pengacara itu menjalani proses peradilan setelah sejumlah elemen masyarakat Jogja membuat laporan kepada Polda DIY terkait kicauannya di akun media sosial Path yang mengungkap tabu Kota Jogja. (Desi Suryanto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Posting path hina Jogja pada Selasa (31/3/2015) berujung pada putusan vonis dua bulan penjara.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengadilan memutuskan http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/24/posting-path-hina-jogja-jaksa-tetap-nyatakan-flo-bersalah-ini-alasannya-587994">Florence Saulina Sihombing (Flo) menjalani hukuman dua bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Advertisement

Salah satu hakim, Ikhwan Hendrato menjelaskan apabila dalam masa enam bulan Flo tidak melakukan pelanggaran hukum, Flo tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut. Namun, denda sebesar Rp10 juta harus tetap dibayar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenai satu bulan penjara," ujarnya pada Senin (31/3/2015).

Flo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan kota Jogja melalui status Path pada Agustus 2014 lalu. Flo memiliki masa berpikir tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Bambang Sunanto itu, tidak dihadiri oleh anggota maupun perwakilan LSM Jatisura selaku pihak yang mengajukan tuntutan.

Flo merupakan mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbukti bersalah oleh majelis hakim, telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement