Advertisement

PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan

Rima Sekarani
Selasa, 19 Mei 2015 - 10:40 WIB
Nina Atmasari
PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan

Advertisement

Pencurian burung di Kulonprogo yang berhasil terungkap, membuat pelakunya harus menjalani hukuman penjara enam bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya, hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Advertisement

Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah.

Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung kenari dari dalam sangkar.

Dia lalu memasukkan  burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.

Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar. Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.

Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement