Advertisement
MIRAS JOGJA : Tertangkap Basah, 7 Remaja Dihukum Ngepel Masjid

Advertisement
Miras Jogja diredam dengan menggelar patroli tiap malam selama ramadan.
Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Polsek Gondomanan menangkap tujuh remaja yang kedapatan tengah menenggak minuman keras (Miras) oplosan di kawasan Alun-alun Utara, Jogja, Minggu (21/6/2015) dini hari. Mereka pun dihukum membersihkan masjid.
Advertisement
Kapolsek Gondomanan, Heru Muslimin mengatakan, gerombolan remaja itu tertangkap sekitar pukul 00.30 WIB, saat polisi melakukan patroli rutin malam hari selama Ramadan. Polisi curiga melihat gerombolan yang sedang minum. Polisi pun mendekati dan menemukan miras oplosan yang diminum remaja yang bergerombol tersebut.
"Kita amankan ke kantor Polsek kita hukum agar membersihkan masjid di sekitar Polsek," kata Heru.
Ketujuh remaja itu kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu mereka dipulangkan.
Heru menambahkan, selain menangkap tujuh remaja, pihaknya juga menangkap seorang warga Giripanggang, Tepus, Gunungkidul, Iswanto, 20, yang kedapatan tengah menyulut petasan di Alun-alun Utara. Setelah diintrogasi di kantor Polsek Gondomanan, dan diberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, Iswanto dipulangkan malam itu Juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement