Laba Pertamina Tembus Rp55,2 Triliun pada 2025, Ini Pendorongnya
Pertamina membukukan laba bersih Rp55,2 triliun sepanjang 2025. Kinerja ditopang sektor hulu, hilir, gas, hingga energi rendah karbon.
Mudik Lebaran 2015 bagi pemudik yang ingin mencari lahan parkir, halaman Dinas Pariwisata dapat dipergunakan.
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X melarang kompleks Kepatihan digunakan sebagai tempat parkir alternatif pengunjung Malioboro saat liburan Lebaran.
Sultan mengatakan banyak dokumen penting administrasi pemerintahan di Kepatihan. Selain itu juga kantor tersebut akan kosong karena mulai 16-22 Juli, pengawai negeri sipil (PNS) libur dan cuti bersama.
Namun demikian, Sultan mengizinkan petugas keamanan lebaran untuk parkir di Kepatihan, seperti kendaraan polisi, TNI, Satpol PP. “Daripada di badan jalan, mending [kendaraan] dimasukkan,” ujar dia di Kepatihan, Jumat.
Sultan juga menyarankan penggunaan halaman kantor Dinas Pariwisata DIY sebagai tempat parkir sementara ketika Malioboro sangat padat.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Tulus Ikhlas Pamoji mengatakan arus lalu lintas selama lebaran dipantau melalui 16 CCTV di DIY selama 24 jam. Pemudik bisa memantau kemacetan pada CCTV secara online melalui Android yang telah diinstal dari Regional Traffic Management Center (RTMC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pertamina membukukan laba bersih Rp55,2 triliun sepanjang 2025. Kinerja ditopang sektor hulu, hilir, gas, hingga energi rendah karbon.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.