Advertisement

INVESTASI BODONG : Puluhan Warga dari Pelosok DIY Rugi Rp10 Miliar

Sunartono
Rabu, 15 Juli 2015 - 17:21 WIB
Nina Atmasari
INVESTASI BODONG : Puluhan Warga dari Pelosok DIY Rugi Rp10 Miliar Ilustrasi menelepon (JIBI/Solopos/Reuters - Aly Song)

Advertisement

Investasi bodong terungkap Polda DIY. Puluhan warga merugi hingga total Rp10 miliar

Harianjogja.com, SLEMAN - Petugas Reskrim Polres Sleman menangkap Budiningrum, 41, warga Piyungan Bantul akhir pekan lalu. Tersangka telah menipu puluhan orang dengan modus investasi bodong dengan total kerugian Rp10 Miliar, kemudian kabur ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Advertisement

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus mengiming-imingi para korban untuk berinvestasi di bidang bisnis garmen. Selain itu, tersangka memasang iklan di salah satu media cetak lokal DIY untuk menarik minat para korban.

Untuk memuluskan aksinya, selain memasang iklan, tersangka juga membuka sejumlah agen untuk menarik calon investor untuk menyetorkan investasi. "Tersangka memulai aksinya pada awal Januari 2015," ungkap Kapolres Selasa (14/7/2015).

Ia menambahkan tidak kurang dari 40 orang menginvestasikan uang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada korban. Mereka berasal dari berbagai daerah Jogja, Bantul, Gunungkidul dan Sleman, beberapa diantaranya mahasiswa. Total uang investor sebesar Rp10 Miliar pun dibawa tersangka.

Pencarian investor itu dilakukan tersangka kurun waktu Januari hingga Februari 2015 dengan iming-iming keuntungan bunga mencapai 30% perbulan. Sejumlah korban itu antara lain Purwanto asal Klaten yang sudah berinvestasi sebesar Rp2,2 miliar. Korban atasnama Supriyanto sebesar Rp500 Juta dan Moh. Yahya senilai Rp35 Juta. "Ada juga satu keluarga di Bantul menginvestasikan Rp1,7 miliar," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Danang Bagus Anggoro menambahkan, beberapa korban bahkan sempat ditunjukkan salah satu perusahaan garmen di Tangerang, Jawa Barat yang diklaim sebagai lokasi penanaman modal oleh tersangka. Selain itu salah satu korban sempat diberi tiket untuk pergi umroh.

Proses pembayaran transfer keuntungan bunga sempat lancar pada Maret dan April 2015. Tetapi para korban mulai curiga ketika memasuki bulan Mei 2015 nomor ponsel tersangka tak dapat dihubungi. Bahkan tidak lagi mengirimkan keuntungan investasi.

Ketika itulah para korban resah dan melapor ke Mapolres Sleman karena lokasi penyerahan uang dan proses transaksi dilakukan di Sleman. "Seperti Purwanto, Yahya itu sudah resmi melapor ke kami, yang lain belum tapi total ada 40 orang lebih korban," urainya.

Pihaknya menangkap tersangka saat berada di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kemudian tiba di Mapolres Sleman pada Senin (13/7/2015) malam. Kini ditahan di tahanan khusus perempuan tepatnya di Polsek Beran, Sleman.

Tersangka Budiningrum saat diwawancara mengakui perbuatan penipuan itu atas inisiatif sendiri. Ia mengatakan lebih dahulu memasang iklan investasi di bidang garmen di koran lokal sekali tayang. Kemudian banyak orang yang menghubungi dirinya untuk berinvestasi.

Ningrum juga mengakui bahwa pabrik garmen yang ia maksud adalah fiktif. Uang para investor justru digunakan untuk operasional kerjasama membuka warung makan di Jalan Kaliurang Km 12,5 Sleman.

"Dapat ide investasi sendiri, lalu saya kerjasama dengan warung makan, uang sudah habis untuk operasional lalu saya ke Kalimantan," ucapnya di hadapan wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement