Advertisement

LALU LINTAS SLEMAN : Bayar Denda Tilang Tak Harus Tunai

Sunartono
Jum'at, 24 Juli 2015 - 12:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
LALU LINTAS SLEMAN : Bayar Denda Tilang Tak Harus Tunai JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoBerryl Afkar menunjukkan SIM C dan struk pembayaran denda tilang seusai membayar denda tilang dengan sistem online di Gedung Kejaksaan Negeri Sleman, Beran, Tridadi, Sleman, DI. Yogyakarta, Kamis (23/07 - 2015). Kejaksaan Negeri Sleman mulai melayani sistem pembayaran denda tilang non tunai menggunakan kartu ATM bank apapun di mesin EDC, Bank Rakyat Indonesia (BRI). Langkah maju itu merupakan bagian dari keterbukaan informasi, transparansi dan akuntablitias. Informasi tilang a

Advertisement

Lalu lintas Sleman memiliki inovasi pembayaran tilang online.

Harianjogja.com, SLEMAN - Para pelanggar lalulintas yang terkena tilang di wilayah Sleman kini tidak perlu membayar denda secara tunai. Melalui inovasi program sistem tilang online yang dilaunching Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (23/7/2015), pembayaran denda dilakukan dengan online.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Nikolaus Kondomo menjelaskan, dengan diluncurkan program itu, pelanggar tak perlu membayar secara tunai setelah sidang di pengadilan. Bisa dengan menggesekkan kartu ATM di mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank BRI yang berada di Kejari Sleman. Bagi pelanggar yang tidak memiliki kartu ATM, pihaknya menyediakan dana talangan. Selain itu pelanggar bisa membayarkan denda di berbagai loket bank atau ATM BRI kemudian bukti transaksi pembayarannya dibawa ke Kejari Sleman guna mengambil barang bukti.

"Diharapkan bisa mencegah penyimpangan karena memegang uang tilang itu sangat rawan," ungkapnya di Kejari Sleman, Kamis (23/7/2015).

Kajari mengklaim, program itu sangat transparan, karena masyarakat bisa mengawasi proses penyetoran dana tilang. Bukti setoran kas negara diunggah ke situs www.tilang.com. Masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar yang mengikuti persidangan sekaligus menyetorkan dana tilang. Sistem ini dinilai mampu memangkas jalur birokrasi melalui tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu). "Petugas tidak lagi memegang uang," ujarnya.

Ia menambahkan, ide itu muncul sejak tiga bulan lalu. Berawal dari banyak kritik masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran denda tilang. Persoalan kerap terjadi, mulai keterlambatan setor denda tilang ke BRI, kesalahan penghitungan hingga dugaan penyalahgunaan uang.

Kajati DIY I Gede Sudiatmaja yang hadir saat peluncuran program, menilai terobosan itu bisa dijadikan sebagai percontohan. Jika berhasil, akan direkomendasikan ke Kejati dan Kejagung RI untuk diterapkan di wilayah lain. "Karena dengan sistem online, masyarakat bisa langsung memantau," ujarnya.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menyatakan siap mensosialisasi program itu ke masyarakat. "Kami akan sampaikan ke pelanggar agar membayar denda tidak secara tunai, online lebih mudah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement