Advertisement
Bantuan Rehab RTLH dan Bansos Lain Terancam Tak Bisa Cair

Advertisement
Bantuan rehab rumah tidak layak huni dan bantuan sosial lain di Gunungkidul terancam tidak bisa cair
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrai Gunungkidul mengalokasikan Rp520 juta untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Advertisement
Sayangnya, bantuan ini terancam tak bisa dicairkan karena implementasi Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dana hibah dan bantuan sosial hanya bisa diberikan kepada kelompok yang memiliki badan hukum.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih berusaha agar bantuan tersebut bisa dicairkan. Selain dibutuhkan oleh warga, bantuan ini juga diberikan ke perorangan dan bukan kelompok.
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Harapannya agar masih ada celah sehingga bantuan tersebut tetap bisa dicairkan,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Priyanta Madya Satmaka kepada wartawan, Minggu (26/7/2015).
Dia menjelaskan, pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial saat ini lebih ketat. Pasalnya bantuan bisa dicairkan dengan catatan kelompok penerima memiliki badan hukum, jika tidak maka bantuan tidak bisa diberikan.
“Ini sebagai dampak diberlakukannya UU No 23/2014, yang kemudian direvisi dalam UU No 9/2015. Meski ada perubahan, itu tidak berpengaruh terhadap dana hibah maupun bantuan sosial sebab untuk bisa mencairkannya harus ada badan hukum di kelompok,” ungkapnya.
Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha mengaku sudah mendapatkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Gunungkidul. Inti dari surat itu menyatakan, bahwa bantuan tidak bisa dicairkan.
“Suratnya sudah kami terima sejak 23 Juli lalu,” kata Dwi.
Dia menjelaskan, sesuai dengan UU No 23/2014 pasal 298 ayat 4 dan 5 menyatakan, belanja hibah dan bantuan masih bisa diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMD dan atau badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
“Terpaksa kami batalkan semua bansos termasuk di dalamnya RTLH. Untuk yang masuk RAPBD 2016 juga sudah kami coret,” aku pria berkacamata ini.
Dwi menambahkan, tahun ini sebenarnya ada bantuan RTLH untuk 52 Kepala Keluarga dengan nilai nominal per keluarga Rp10 juta.
“Mau bagaimana lagi, kami sebenarnya juga bingung, karena program ini sangat membantu masyarakat. Oleh karenanya, kami juga akan berkonsultasi dengan Sekda supaya ada solusi yang bisa diambil mengenai masalah ini,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
Advertisement