Advertisement

KASUS KORUPSI JOGJA : Dua kasus Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 Juli 2015 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS KORUPSI JOGJA : Dua kasus Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Beberapa siswa mengikuti sosialisasi anti korupsi di dalam bus pembelajaran KPK yang diparkirkan di halaman SMA Negeri 1 Pengasih, Kulonprogo, Selasa (12/5/2015). (Rima Sekarani/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kasus Korupsi Jogja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Harianjogja.com, JOGJA-Dua kasus dugaan korupsi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pekan lalu.

Advertisement

Berkas yang dilimpahkan, yakni kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) 2012-2013 yang melibatkan tersangka Sutarto, staf Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja dan kasus dugaan korupsi proyek pergola yang melibatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan seorang rekanan bernama Hendrawan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Aji Prasetya mengatakan saat ini sedang dilakukan penyusunan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. "Sudah dilimpahkan setelah Lebaran kemarin dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang," ujarnya, Senin (27/7/2015).

Keempat tersangka, imbuhnya, masih ditahan semenjak berkas dinyatakan P21.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja Ikhwan Hendrato membenarkan dua berkas tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Secepatnya akan masuk persidangan," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir PEW, Kejari Jogja menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp178 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY 2013.

Sementara, dalam kasus pergola, penyidik menemukan bukti penyimpangan berupa ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi dan pelanggaran proses lelang. Hanya Rp1 miliar yang dilelang terbuka dan sisanya dipecah menjadi puluhan tender senilai Rp180 juta melalui penunjukan langsung.

Jumlah rekanan mencapai 30 dan tersebar di 36 titik pembangunan. Berdasarkan perhitungan jaksa, negara dirugikan Rp700 juta dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement