KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meninjau pergola pedestrian di trotoar sisi utara jalan Kleringan, Jogja, Rabu (6/6). Pedestrian yang nyaman akan menjadi daya tarik bagi warga maupun wisatawan untuk menikmati susana kota Jogja dengan berjalan kaki.
Kasus pergola Jogja masuk tahapan sidang perdana bagi Irfan.
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan Hendrawan selaku rekanan, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan pergola di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (29/7/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati mengatakan, Irfan Susilo sebagai pengguna anggaran melakukan pemecahan paket untuk menghindari lelang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ia menjabarkan kasus ini bermula dari anggaran proyek pergola yang ditangani BLH Jogja pada 2013 dengan pagu Rp4,4 miliar dialokasikan untuk pengadaan pergola di 26 kelurahan sebanyak 1.753 unit. Hendrawan selaku rekanan membagikan proyek tersebut ke lima orang temannya yang memiliki perusahaan agar memperoleh surat perintah kerja (SPK) ke BLH, mengingat Hendrawan tidak berbendera perusahaan. Hendrawan meminta bayaran kepada lima orang temannya RP600 juta dan oleh kelima orang tersebut, pekerjaan proyek diserahkan kepada 26 perusahaan lainnya.
“Terdakwa Suryadi selaku PPK tetap memproses pencairan termin pembayaran yang diajukan rekanan, walaupun ada beberapa pekerjaan yang belum selesai,” tutur Ernawati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Saragih.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, ungkapnya, negara dirugikan RP1,2 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Jogja pada awal 2014. Nominal tersebut berasal dari selisih antara harga kontrak dengan realisasi, denda keterlambaran, pengembalian kelebihan bayar, serta pembayaran denda keterlambatan.
Ketiga terdakwa berencana mengajukan nota keberatan pada persidangan minggu depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.