Advertisement
TENAGA KERJA KULONPROGO : Jangankan THR, Gaji Saja Terlambat Dua Bulan
Advertisement
Tenaga kerja Kulonprogo di sebuah perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan THR
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo menerima laporan adanya satu perusahaan yang hingga saat ini belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.
Advertisement
Pembayaran gaji karyawan perusahaan tersebut bahkan juga dilaporkan menunggak dua bulan.
Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Eko Pranyata mengungkapkan hal tersebut saat dijumpai di Gedung Kesenian Wates, Kulonprogo, Kamis (30/7/2015).
Laporan itu disampaikan sejumlah karyawan perusahaan bersangkutan pada H-1 lebaran. Saat ini masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi. “Hanya ada satu tapi ini bertingkat. Diduga tidak hanya terlambat bayar THR tapi juga gaji,” kata Eko.
Kepada Harian Jogja, Eko mengatakan telah melakukan langkah pemeriksaan awal dengan memverifikasi laporan tersebut kepada sejumlah pekerja lain, baik yang berstatus karyawan tetap maupun pekerja harian lepas.
Mereka semua memberikan keterangan yang sama dan membenarkan adanya keterlambatan pembayaran THR serta gaji bulan Juni dan Juli. “Kelompok pekerja sudah membenarkannya. Minggu depan kami akan memanggil pihak perusahaan,” ujarnya.
Selain meminta keterangan dan penjelasan dari pimpinan perusahaan, Dinsosnakertrans Kulonprogo juga bakal menyodorkan surat pernyataan mengenai kepastian pembayaran THR dan gaji. “Gaji adalah suatu hal yang pokok. Kenapa sampai bisa terlambat? THR juga sampai sekarang infonya belum dibayar,” papar Eko.
Eko masih enggan menyampaikan nama perusahaan yang terletak di wilayah Kecamatan Sentolo itu. Menurutnya, dia masih perlu melakukan klarifikasi kepada pimpinan perusahaan dari kantor induk maupun kantor cabang. “Kalau sudah betul dan lengkap informasinya, akan kami sebutkan identitas perusahaannya,” ungkapnya.
Eko pun ingin masalah itu cepat terselesaikan agar karyawan segera mendapatkan haknya. Sayangnya, pimpinan perusahaan diketahui berada di luar daerah sehingga harus ada penyesuaian jadwal. Dia lalu berharap pihak perusahaan bersikap kooperatif dan tidak mangkir dari pertemuan pekan depan. “Pertemuannya kami rancang hanya sekali. Mereka juga sudah diberi waktu sehingga bisa mempersiapkan data-data yang diperlukan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengaku belum menerima laporan mengenai adanya perusahaan yang diduga terlambat membayar THR dan gaji karyawan. Dia lalu meminta SKPD terkait segera mengusut laporan tersebut agar tidak semakin berkepanjangan.
“Saya yakin perusahaan paham bahwa mereka punya tanggung jawab sesuai aturan Undang-Undang tenaga kerja. Tapi kalau seandainya ada yang begitu [terlambar bayar THR dan gaji], kami minta bisa ditempuh dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- AHY Pasang Target LavAni Pertahankan Gelar Juara di Proliga 2024
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
Advertisement
Advertisement