Advertisement
GAS BERSUBSIDI : Pelaku Penyuntikkan Elpiji Mengaku Belajar Dari Televisi
Advertisement
Gas bersubsidi yang disalahgunakan terbongkar.
Harianjogja.com, BANTUL- Pelaku penyuntikkan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke gas 12 kilogram atau non-subsidi ditangkap. Adapun pelaku mempelajari teknik tersebut daru televisi.
Advertisement
Kepada polisi, keduanya mengaku baru dua pekan beroperasi. Keduanya mengklaim belajar praktek kriminal tersebut dari televisi. Dalam sehari, keduanya berhasil memindahkan sebanyak 16 gas elpiji tiga kilogram ke gas 12 kilogram.
Gas tersebut lalu diedarkan ke toko-toko kelontong serta pasar tradisional. Harga satu buah gas 12 kilogram dibanderol Rp140.000.
"Mereka juga melayani pesanan. Kalau ada yang pesan gas 12 kilogram akan mereka antar," papar dia, Selasa (2/2/2016).
Keduanya kini terancam pidana penjara. Polisi kata Mochamad Nawawi kini tengah mengkaji pasal yang tepat digunakan untuk menjerat tersangka khususnya mengenai penyalahgunaan barang bersubsidi. "Karena ini barang bersubsidi, kami juga akan bertanya pada ahli soal pelanggaran hukumnya," imbuh dia.
Terpisah, Kepala Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul, Zanita Sri Andanawati mengatakan, lembaganya belum menerima laporan penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut. "Biasanya kalau ada temuan, kami dilapori," kata Zanita.
Selama ini, Disperindagkop juga terlibat dalam pengawasan gas elpiji bersubsidi. Terutama mengenai harga barang hingga tata niaganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Jurnalisme Berperspektif Kesejahteraan Hewan
- Satu Jabatan Pimpinan Tinggi di Bantul Belum Dilantik
- Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja
- DPUPKP Bantul Petakan Titik Genangan dan Talut Rawan Longsor
- Terlalu Mahal, Tarif Sewa Joglo Taman Budaya Gunungkidul Dikaji Ulang
Advertisement
Advertisement





