Advertisement
KARTU IDENTITAS ANAK : Belum Ada Anggaran dan Belum Mendesak, KIA Belum Dicetak

Advertisement
Kartu identitas anak di Kulonprogo belum dicetak karena belum ada anggaran dan belum terlalu dibutuhkan
Harianjogja.com, KULONPROGO - Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), mulai Tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk KIA.
Advertisement
Meski demikian, berdalih tak ada anggaran maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo belum akan melakukan pengadaan KIA tahun ini.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Julistiyo menyatakan bahwa tahun ini tidak akan ada pengadaan KIA. Pasalnya, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulonprogo membuat hal tersebut bukan menjadi salah satu prioritas.
Lebih lanjut, ia juga meragukan jika keberadaan KIA akan didukung dengan layanan publik yang tersedia di Kulonprogo.
Menurutnya, tingkat kebutuhan KIA di Kulonprogo sendiri masih rendah jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Namun, Julistiyo tak menampik bahwa akan terus melihat perkembangan penggunaan KIA di daerah lainnya.
Jika memang berjalan dengan baik, ia menyatakan akan mempertimbangkan pengadaan kartu bagi anak usia di bawah umur ini. “Saya tidak keberatan jadi follower jika soal KIA,” jelas Julistiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement