Advertisement

PENIPUAN INVESTASI : Pemeriksaan Digelar, Ini Hasil Sementara

Sunartono
Selasa, 16 Februari 2016 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENIPUAN INVESTASI : Pemeriksaan Digelar, Ini Hasil Sementara Belasan investor mendatangi Polda DIY untuk menuntut penuntasan kasus penipuan penggelapan pembelian apartemen dan kondotel, Minggu (14/2 - 2016). (Foto : Istimewa)

Advertisement

Penipuan investasi mulai tahapan pemeriksaan.

Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tengah melaukan pemeriksaan kasus penipuan investasi Majestic Land yang berlokasi di Wisma Hartono Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jogja. Polisi juga telah memeriksa 28 saksi dan menyita puluhan lembar dokumen atas dugaan kasus penipuan investasi pembelian apartemen kondotel.

Advertisement

Sejak dilaporkan pada 22 Januari 2015, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Antonius Pujianito mengatakan pihaknya telah memeriksa 28 orang tak terkecuali Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Graha Anggoro Jaya sebagai saksi. Dari 28 orang itu terdiri atas 17 saksi korban atau investor. Kemudian 11 saksi lain seperti notaris, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Sleman selaku pihak yang berkaitan dengan penerbitan perizinan, PT Adhikarya selaku pelaksana proyek pembangunan Kondotel Janti.

"28 orang itu termasuk Direktu PT Graha Anggoro Jaya berinisial WT [Wisnu Tri] sebagai saksi," ungkapnya, Senin (15/2/2016).  (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/14/penipuan-investasi-korban-penipuan-investasi-pt-majestic-land-gerudug-polda-diy-tuntut-penyelesaian-kasus-691131">PENIPUAN INVESTASI : Korban Penipuan Investasi PT Majestic Land Gerudug Polda DIY, Tuntut Penyelesaian Kasus)

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain satu bendel fotokopi pelunasan angsuran pembelian kondotel, dokumen pengajuan ijin pemanfaatan tanah (IPT). Selain itu surat ijin ketinggian bangunan yang dikeluarkan Lanud Adisutjipto juga turut diamankan.

Menurut dia penyelidikan saat ini masih terfokus pada penipuan pembelian Kondotel Janti yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman. Pemeriksaan ke lokasi pembangunan Kondotel di Jalan Laksda Adisutjipto juga telah dilakukan. Selain itu, pihaknya juga merencanakan memeriksa objek lahan untuk pembangunan apartemen M-Icon yang berlokasi di Jalan Kaliurang Km. 10 Gadingan Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.

"Kami sudah memeriksa di satu lokasi, lainnya nanti menyusul di pengembangan kasusnya," kata dia.

Terpisah aktivis pemuda Dusun Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman Pandu menegaskan, sejak awal warga menolak pembangunan apartemen M-Icon. Menanggapi banyaknya investor dari luar Sleman yang ikut andil dalam pembangunan apartemen tersebut, Pandu menilai fakta itu membuktikan jika hunian vertikal bukan solusi untuk warga Sleman seperti yang kerap digembar-gemborkan pemerintah. Melainkan hanya memberikan keuntungan bagi warga dari luar Sleman.

"Ketika pemerintah belum siap dengan peraturan [apartemen], yang dirugikan konsumen dan lucu sekali ketika pemerintah memberi izin tetapi tidak bisa mengatur. Kabarnya broker tanah [M-Icon] juga tertipu kayaknya beberapa ahli waris juga dimintai keterangan polisi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement