Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Penjual sayuran Pasar Kranggan, Darmiyati, sedang menjajakan dagangannya, Rabu (30/12/2015). (Berndheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)
Kantung plastik berbayar juga akan diterapkan di pasar tradisional.
Harianjogja.com, JOGJA-Para pedagang pasar tradisional siap menjalankan aturan Kementerian Perdagangan dengan tidak menyediakan kantong plastik sebagai upaya mengurangi sampah. Namun demikian pedagang minta pemerintah menyediakan kantong belanjaan non plastik.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bringharjo, Subaniat mengakui sebagian besar pedagang masih menyediakan tas plastik sebagai tempat belanjaan untuk pembeli. Namun, beberapa pedagang juga sudah mulai menyadari tidak memberikan plastik jika pembeli sudah membawa kantong atau tas tempat barang belanjaan.
"Misalnya hanya dibungkus kertas koran," katanya, saat dihubungi Minggu (21/2/2016).
Hingga saat ini pihaknya belum mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait penerapan aturan pengurangan plastik. Subaniat masih menunggu sosialisasi dari pemerintah terkait teknis bagaimana penyediaan tempat belanjaan bagi pembeli nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
DPRD Gunungkidul mendorong optimalisasi sungai bawah tanah sebagai solusi jangka panjang mengatasi krisis air bersih saat kemarau.
Longsor dinding Sungai Bedog Bantul akan ditangani BBWSSO pada 2027. Beronjong dibangun setelah saluran air di sekitar lokasi diperbaiki.
RSUD Kota Jogja menerapkan SERASI untuk mengintegrasikan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai secara real-time.
Imigrasi Ngurah Rai mencegah WNA Australia berinisial BA meninggalkan Bali terkait kasus asusila di Kuta Utara, Badung.
Pemkab Kulonprogo dan BOB mengawal kelanjutan Jalan Plono-Nglinggo. Dari 3,47 km, masih tersisa 2,47 km yang belum terbangun.