Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Penjual sayuran Pasar Kranggan, Darmiyati, sedang menjajakan dagangannya, Rabu (30/12/2015). (Berndheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)
Kantung plastik berbayar juga akan diterapkan di pasar tradisional.
Harianjogja.com, JOGJA-Para pedagang pasar tradisional siap menjalankan aturan Kementerian Perdagangan dengan tidak menyediakan kantong plastik sebagai upaya mengurangi sampah. Namun demikian pedagang minta pemerintah menyediakan kantong belanjaan non plastik.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bringharjo, Subaniat mengakui sebagian besar pedagang masih menyediakan tas plastik sebagai tempat belanjaan untuk pembeli. Namun, beberapa pedagang juga sudah mulai menyadari tidak memberikan plastik jika pembeli sudah membawa kantong atau tas tempat barang belanjaan.
"Misalnya hanya dibungkus kertas koran," katanya, saat dihubungi Minggu (21/2/2016).
Hingga saat ini pihaknya belum mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait penerapan aturan pengurangan plastik. Subaniat masih menunggu sosialisasi dari pemerintah terkait teknis bagaimana penyediaan tempat belanjaan bagi pembeli nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Program Motor Listrik Nasional diproyeksikan menciptakan 215.000 lapangan kerja dan nilai ekonomi Rp150 triliun pada 2026–2031.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.