Advertisement

IZIN REKLAME : Pemasang Iklan Harus Pastikan Izin Pemasangan Reklame

Rima Sekarani
Kamis, 25 Februari 2016 - 19:55 WIB
Nina Atmasari
IZIN REKLAME : Pemasang Iklan Harus Pastikan Izin Pemasangan Reklame Sejumlah papan reklame berdiri di persimpangan jalan depan Terminal Wates, Kulonprogo, Rabu (24/2/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Izin reklame di Kulonprogo sebaiknya dipahami oleh pemasang iklan. Mereka jangan hanya menyerahkan kepada agen iklan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mengintensifkan reklame tidak berizin dan menyalahi aturan. Operasi penertiban bisa dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali dalam sebulan.

Advertisement

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kulonprogo, Sartono mengatakan, operasi penertiban reklame digelar untuk menegakkan Perbup No.51/2012 tentang pengelolaan penyelenggaraan reklame dan Perda No.6/2011 tentang pajak daerah.

“Pemasanganya harus memenuhi ketentuan berlaku dan mengurus izin di BPMPT serta DPPKA dulu,” ucap Sartono, Rabu (24/2/2016).

Operasi penertiban dilakukan di sekitar jalan nasional dan kabupaten. Reklame yang melanggar aturan biasanya merupakan spanduk dan baliho berisi materi iklan rokok, operator seluler, bisnis properti, serta rumah makan. Dia lalu mengakui jika petugas belum bisa menjangkau lebih dalam ke sekitar jalan desa.

“Sekali operasi bisa menertibkan 20-50 lembar reklame tapi kalau yang kecil dan menempel di pohon bisa sampai ratusan,” ungkap Sartono.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulonprogo, Agung Kurniawan menyayangkan banyaknya perusahaan advertising yang tidak mengurus izin pemasangan reklame. Mereka seharusnya tetap mematuhi ketentuan berlaku meski berperan sebagai pihak ketiga dari user atau pemilik konten reklame.

Ketidakpatuhan pihak ketiga tersebut biasanya tidak diketahui oleh pemilik konten reklame. Agung mengaku beberapa kali menerima komplain terkait penertiban reklame yang dianggap melanggar aturan.

“Saya jelaskan bahwa reklame mereka tidak mengantongi izin. Ternyata mereka pun tidak tahu karena merasa sudah menyerahkan semua urusan perizinan kepada pihak advertising," kata Agung.

BPMPT Kulonprogo mencatat setidaknya ada 70 reklame tidak berizin yang terpasang di wilayah Kulonprogo. Reklame tersebut juga bisa ditertibkan jika syarat perizinannya tidak segera diurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement