Advertisement

PENYELUNDUPAN NARKOBA : Tersangka Mengaku Anaknya Diancam akan Dibunuh

Sunartono
Jum'at, 26 Februari 2016 - 16:55 WIB
Nina Atmasari
PENYELUNDUPAN NARKOBA : Tersangka Mengaku Anaknya Diancam akan Dibunuh Ilustrasi obat (JIBI/Harian Jogja - Reuters)

Advertisement

Penyelundupan Narkoba dilakukan seorang perempuan saat menjenguk tahanan saat sidang di Pengadilan Negeri

Harianjogja.com, SLEMAN –Tersangka Widyastuti, 53, yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba saat menjenguk tahanan di Pengadilan Negeri Sleman mengaku hanya menjalankan perintah.

Advertisement

Warga 53, warga Sayidan GM2/77 RT13/RW05 Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Jogja ini ditangkap dengan barang bukti 40 butir pil riclona clonazepam di saku sebelah kiri baju saat menjenguk salah satu terdakwa kasus narkoba.

Widyastuti mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp300.000 jika berhasil menyelundupkan narkoba ke Lapas. Untuk Riklona yang akan dititipkan kepada tahanan di persidangan, ia dapatkan dari seorang kurir dengan bertemu di jembatan Sayidan, Kota Jogja.

Tetapi ia mengaku tak mengenal kurir tersebut. Perintah mengirim, diakuinya juga dari Lapas, tetapi ia juga berkilah tak mengenal oknumnya.

Widyastuti justru mengatakan tindakan itu dilakukan karena dirinya mendapat ancaman keluarganya akan dibunuh oleh pengedar narkoba yang diatasnya. Sehingga ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut.

“Waktu diminta membawa sabu saya sudah menolak, lalu disuruh membawa pil ini terpaksa saya bawa karena anak saya mau dibunuh. Yang menelepon saya itu selalu tahu posisi saya,” ucapnya saat diwawancara.

Terkait pengakuan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menilai tersangka bisa membantah dengan keterangan apapun. Tetapi pihaknya memiliki bukti yang sangat kuat terkait keterlibatan IRT tersebut dalam edar gelap narkoba dengan jaringan yang cukup besar.

Ia menilai, tersangka sebagai kurir yang profesional dengan berupaya menutup segala informasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 dan pasal 60 ayat 5 dan ayat 5 UU tahun 1997 tentang psikotropika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement