Advertisement
PERNIKAHAN DINI : Orang Tua yang Beri Izin Pernikahan Dini Perlu Paham Dampak
Advertisement
Pernikahan dini dilakukan atas izin orang tua
Harianjogja.com, SLEMAN-Orang tua perlu memahami dampak buruk yang terjadi apabila mereka mengizinkan anak mereka melakukan pernikahan dini.
Advertisement
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) Ahmad Muhsin menyebutkan, penilaian terhadap pelaksanaan perkawinan usia anak, perlu berkaca dari Undang-undang Perkawinan No.1/1974. Yang di dalamnya membahas soal batas usia perkawinan. Sedangkan pasal 7 (2) UU Perkawinan menyatakan "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1), dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita'.
Meski demikian, perlu dipahami, orang tua sudah seharusnya paham mengenai dampak dari adanya perkawinan usia anak, baik secara mental maupun fisik sang anak, sebelum memberikan izin dilakukannya pernikahan dini.
"Jadi sebetulnya kalau orang tuanya mengizinkan anak melakukan pernikahan dini, berarti orang tua yang perlu dibina dan diberi bimbingan," terangnya, Selasa (8/3/2016) di Auditorium Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), dalam diskusi 'Problem Perkawinan Anak di Indonesia'.
Saat disinggung mengenai langkah yang diambil MUI DIY menekan angka perkawinan dini dan melakukan pendekatan kepada orang tua, agar tidak mudah memberikan izin menikah pada usia anak, Ahmad tak banyak berkomentar.
Mengingat MUI bukanlah sebuah organisasi yang operasional, maka mereka lebih banyak mengimbau pencegahan pernikahan dini melalui peran orang tua lewat buku dan tulisan-tulisan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gencatan Senjata Baru Disepakati, Muncul Ledakan di Kilang Minyak Iran
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement



