Advertisement

PERNIKAHAN DINI : Orang Tua yang Beri Izin Pernikahan Dini Perlu Paham Dampak

Uli Febriarni
Kamis, 10 Maret 2016 - 08:05 WIB
Nina Atmasari
PERNIKAHAN DINI : Orang Tua yang Beri Izin Pernikahan Dini Perlu Paham Dampak Sejumlah pelajar Kota Kediri, Minggu (6/12/2015), menggelar kampanye pencegahan pernikahan dini, Mereka melakukan pawai di jalur-jalur jalan protokol Kota Kediri, Jawa Timur. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak 11,3% remaja perempuan telah menikah pada usia 10 tahun-15 tahun, dan 32% menikah pada usia 16 tahun-18 tahun. (JIBI/Solopos/Antara - Prasetia Fauzani)

Advertisement

Pernikahan dini dilakukan atas izin orang tua

Harianjogja.com, SLEMAN-Orang tua perlu memahami dampak buruk yang terjadi apabila mereka mengizinkan anak mereka melakukan pernikahan dini.

Advertisement

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) Ahmad Muhsin menyebutkan, penilaian terhadap pelaksanaan perkawinan usia anak, perlu berkaca dari Undang-undang Perkawinan No.1/1974. Yang di dalamnya membahas soal batas usia perkawinan. Sedangkan pasal 7 (2) UU Perkawinan menyatakan "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1), dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita'.

Meski demikian, perlu dipahami, orang tua sudah seharusnya paham mengenai dampak dari adanya perkawinan usia anak, baik secara mental maupun fisik sang anak, sebelum memberikan izin dilakukannya pernikahan dini.

"Jadi sebetulnya kalau orang tuanya mengizinkan anak melakukan pernikahan dini, berarti orang tua yang perlu dibina dan diberi bimbingan," terangnya, Selasa (8/3/2016) di Auditorium Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), dalam diskusi 'Problem Perkawinan Anak di Indonesia'.

Saat disinggung mengenai langkah yang diambil MUI DIY menekan angka perkawinan dini dan melakukan pendekatan kepada orang tua, agar tidak mudah memberikan izin menikah pada usia anak, Ahmad tak banyak berkomentar.

Mengingat MUI bukanlah sebuah organisasi yang operasional, maka mereka lebih banyak mengimbau pencegahan pernikahan dini melalui peran orang tua lewat buku dan tulisan-tulisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement