Advertisement
PERNIKAHAN DINI : Orang Tua yang Beri Izin Pernikahan Dini Perlu Paham Dampak

Advertisement
Pernikahan dini dilakukan atas izin orang tua
Harianjogja.com, SLEMAN-Orang tua perlu memahami dampak buruk yang terjadi apabila mereka mengizinkan anak mereka melakukan pernikahan dini.
Advertisement
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) Ahmad Muhsin menyebutkan, penilaian terhadap pelaksanaan perkawinan usia anak, perlu berkaca dari Undang-undang Perkawinan No.1/1974. Yang di dalamnya membahas soal batas usia perkawinan. Sedangkan pasal 7 (2) UU Perkawinan menyatakan "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1), dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita'.
Meski demikian, perlu dipahami, orang tua sudah seharusnya paham mengenai dampak dari adanya perkawinan usia anak, baik secara mental maupun fisik sang anak, sebelum memberikan izin dilakukannya pernikahan dini.
"Jadi sebetulnya kalau orang tuanya mengizinkan anak melakukan pernikahan dini, berarti orang tua yang perlu dibina dan diberi bimbingan," terangnya, Selasa (8/3/2016) di Auditorium Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), dalam diskusi 'Problem Perkawinan Anak di Indonesia'.
Saat disinggung mengenai langkah yang diambil MUI DIY menekan angka perkawinan dini dan melakukan pendekatan kepada orang tua, agar tidak mudah memberikan izin menikah pada usia anak, Ahmad tak banyak berkomentar.
Mengingat MUI bukanlah sebuah organisasi yang operasional, maka mereka lebih banyak mengimbau pencegahan pernikahan dini melalui peran orang tua lewat buku dan tulisan-tulisan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement