Advertisement
PERNIKAHAN DINI : Orang Tua yang Beri Izin Pernikahan Dini Perlu Paham Dampak
Advertisement
Pernikahan dini dilakukan atas izin orang tua
Harianjogja.com, SLEMAN-Orang tua perlu memahami dampak buruk yang terjadi apabila mereka mengizinkan anak mereka melakukan pernikahan dini.
Advertisement
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) Ahmad Muhsin menyebutkan, penilaian terhadap pelaksanaan perkawinan usia anak, perlu berkaca dari Undang-undang Perkawinan No.1/1974. Yang di dalamnya membahas soal batas usia perkawinan. Sedangkan pasal 7 (2) UU Perkawinan menyatakan "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1), dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita'.
Meski demikian, perlu dipahami, orang tua sudah seharusnya paham mengenai dampak dari adanya perkawinan usia anak, baik secara mental maupun fisik sang anak, sebelum memberikan izin dilakukannya pernikahan dini.
"Jadi sebetulnya kalau orang tuanya mengizinkan anak melakukan pernikahan dini, berarti orang tua yang perlu dibina dan diberi bimbingan," terangnya, Selasa (8/3/2016) di Auditorium Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), dalam diskusi 'Problem Perkawinan Anak di Indonesia'.
Saat disinggung mengenai langkah yang diambil MUI DIY menekan angka perkawinan dini dan melakukan pendekatan kepada orang tua, agar tidak mudah memberikan izin menikah pada usia anak, Ahmad tak banyak berkomentar.
Mengingat MUI bukanlah sebuah organisasi yang operasional, maka mereka lebih banyak mengimbau pencegahan pernikahan dini melalui peran orang tua lewat buku dan tulisan-tulisan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 23 Januari 2026
- Kinerja APBN DIY 2025 Dinilai Baik, Realisasi Fisik 99 Persen
- Ada Siklon Tropis 91S, Jogja Diprediksi Dilanda Hujan Lebat dan Petir
- Kasus Kejar Jambret di Sleman, Suami Korban Jadi Tersangka
- BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa DIY hingga 25 Januari
Advertisement
Advertisement




