Advertisement
RUSUNAWA KULONPROGO : Aturan Penggunaan Rusunawa Masih Disusun

Advertisement
Rusunawa Kulonprogo masih belum jelas untuk siapa
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bagian Cipta Karya, Kulonprogo akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) guna mengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo.
Advertisement
Selain itu, saat ini sedang dirancang pula peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai mekanisme pengelolaan serta kepemilikan rusunawa bertipe 24 tersebut.
Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kulonprogo, Zahram Asurawan menyatakan bahwa dari keseluruhan unit yang disediakan, masih ada 46 unit yang belum memiliki calon penghuni. Karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berminat untuk mendiami unit tersebut untuk segera mendaftarkan diri.
“Kami buka pendaftaran sampai waktu yang belum ditentukan,” ujarnya, Minggu (13/3/2016). Rusunawa tersebut baru akan diluncurkan pada akhir Maret 2016 mendatang.
Masyarakat yang ingin menempati unit tersebut diharapkan mengambil formulir pendaftaran di Bagian Cipta Karya DPU Kulonprogo untuk kemudian menyerahkan beberapa persyaratan yang diperlukan.
Ia menguraikan bahwa masyarakat diminta untuk memenuhi beberapa syarat antara lain surat-surat identitas serta pengantar dari kepala desa asal. Selain itu, calon penghuni rusunawa pun disyaratkan merupakan warga yang sudah menikah.
Meski ditujukan bagi MBR, namum Zahram menyatakan bahwa warga terkait tidak harus masuk ke dalam album kemiskinan yang telah disusun oleh pemkab Kulonprogo. Keterangan mengenai kemampuan finansial cukup diserahkan melalui surat tanda penghasilan yang diverifikasi oleh kepala desanya.
Ia menguraikan bahwa sebelumnya memang sempat ada masalah karena warga yang mendaftar dua kali di tempat yang berbeda yakni melalui desa maupun DPU Kulonprogo. Mengantisipasi kecurangan yang mungkin terjadi mengenai penggunaan rusunawa tersebut, Zahram menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantisipasti hal tersebut dengan adanya UPTD yang akan dibentuk nanti.
Ini dianggap menjadi suatu cara untuk mengantisipasi kecurangan yang terjadi, salah satunya jika ada warga yang nakal dengan menyewakan kembali rusunawa tersebut kepada pihak berikutnya. “Kami akan tindak tegas jika ada yang curang,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa kini naskah Perbup mengenai tata cara pengelolaan dan mekanisme rusunawa tersebut juga sedang dibahas dan akan segera disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pembalap Meninggal saat Latihan di Sirkuit Boyolali: Penyebab & Kronologinya
- Bawaslu Sukoharjo bakal Rekrut 2.533 Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Jadwalnya!
- Lakers Juara Turnamen Tengah Musim NBA, Hadiah Rp7,5 Miliar Per Orang
- Parkir di Gedung Pandanaran, Mobil Dinas KPU Semarang Dirusak Pria Misterius
Berita Pilihan
Advertisement

Selama Jadi Presiden, Jokowi Tambah Hutang Indonesia hingga Rp6.291 Triliun
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Jogja Berawan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 10 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
- Jadwal KA Bandara YIA Akhir Pekan, 10 Desember 2023
- Ini Jadwal dan Rute Damri dari WIlayah DIY ke Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement