Advertisement

IZIN FREKUENSI : Langgar Penggunaan Frekuensi, Pengelola Radio Pasar Dihukum Percobaan dan Denda

Rima Sekarani
Kamis, 17 Maret 2016 - 12:55 WIB
Nina Atmasari
IZIN FREKUENSI : Langgar Penggunaan Frekuensi, Pengelola Radio Pasar Dihukum Percobaan dan Denda Suasana persidangan dengan agenda penjatuhan vonis majelis hakim kepada pengelola Radio Suara Pasar, Yadi Haryadi, di Pengadilan Negeri Wates Rabu (16/3/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Izin frekuensi dilanggar oleh Radio Pasar Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO -Balai Monitoring (Balmon) Kelas II DIY berupaya menertibkan radio tak berizin. Radio Suara Pasar yang beralamat di Wates, Kulonprogo, menjadi salah satu sasaran penertiban dan berlanjut hingga persidangan.

Advertisement

Radio Suara Pasar ditertibkan Balmon karena melanggar penggunaan frekuensi radio sehingga dinilai membahayakan penerbangan. Penggunaan frekuensi tersebut juga belum dilengkapi perizinan. Peralatan operasional radio komunitas itu pun diketahui tidak bersertifikasi.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan hukuman kepada pengelola Radio Suara Pasar, Yadi Haryadi, Rabu (16/3/2016).

Vonisnya adalah empat bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Keputusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum berupa empat bulan kurungan dan denda Rp4 juta.

Yadi mengakui kesalahannya karena menggunakan frekuensi tanpa dilengkapi izin operasional. Namun, dia merasa Balmon tebang pilih karena ada banyak radio lain yang melanggar tapi tidak terjaring penertiban. Setahu dia, hanya sekitar 20% dari 200 lebih radio di DIY yang mengantongi izin.

“Kenapa yang lain tidak dilakukan penindakan hukum dan hanya dapat surat peringatan saja,” kata Yadi, ditemui usai persidangan, Rabu sore.

Yadi mengungkapkan, izin operasional Radio Suara Pasar sebenarnya sudah coba diurus dengan mengajukan proposal kepada Komisi Penyiaraan Indonesia Daerah (KPID) DIY. Upaya tersebut dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sejak 2007 hingga 2012 lalu. Namun,  proposal yang diajukan tidak juga mendapatkan respon dan tindak lanjut.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kasi Pemantauan Penertiban Balmon II DIY, Sugiran membenarkan jika hanya perkara Radio Suara Pasar yang diajukan ke persidangan pada 2015 lalu. Namun, dia membantah telah melakukan tebang pilih penertiban. Selama ini, Balom selalu melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap keberadaan radio di DIY. Semua radio juga diminta mengajukan izin operasional.

Sugiran menambahkan, banyak radio komunitas yang timbul tenggelam dan sering berganti frekuensi. Meski begitu, tim selalu aktif melakukan pemantauan di lapangan. Namun, belum ada lagi radio dengan perkara yang bakal berlanjut ke meja hijau seperti Radio Suara Pasar. “Sebenarnya kita sudah sering melakukan pembinaan,” tegas Sugiran, saat dihubungi pada Rabu petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Jumat Pekan Ini

News
| Selasa, 28 November 2023, 21:37 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement