Advertisement

DPRD GUNUNGKIDUL : 3 Raperda Segera Disahkan, 24 Menunggu

Sabtu, 26 Maret 2016 - 00:20 WIB
Nina Atmasari
DPRD GUNUNGKIDUL : 3 Raperda Segera Disahkan, 24 Menunggu

Advertisement

DPRD Gunungkidul akan mengesahkan 3 raperda segera karena masih ada 24 raperda yang menunggu disahkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Usai Rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan umum fraksi, Senin (21/3/2016) lalu, DPRD melaksanakan rapat kerja terkait klarifikasi 3 raperda di Ruang rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Rabu (23/32016).

Advertisement

Tiga Raperda yang dimaksud yakni terkait dengan pajak daerah, perubahan atas Perda No 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta keamanan pangan.

Wakil ketua badan legislasi DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengungkapkan penyampaian jawaban Bupati Senin lalu masih terdapat banyak hal yang diperdebatkan sehingga menimbulkan beberapa ketidaksepahaman antara legislatif dan eksekutif.

"Karena itu kami laksanakan rapat kerja sebagai sarana untuk klarifikasi," kata dia, Rabu (23/3/2016).

Ia belum mampu memberikan kepastian terkait kapan raperda akan resmi disahkan. Pihaknya pun masih menunggu hasil dari raker fraksi DPRD dan pansus kemudian menunggu pula keputusan bagian hukum yang bertugas mengurus Raperda terkait dengan kesiapan untuk mengesahkan.

"Rencananya minggu ini, atau maksimal akhir bulan Maret sudah ada keputusan," kata dia.

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPRD, Supriyadi. Ia mengatakan bahwa raperda akan diselesaikan secepatnya. Ia pun mengungkapakan selain tiga Raperda, juga terdapat 24 proleg yang akan segera disahkan.

"Setelah rapat klarifikasi ini, akan segera dibuat keputusan," katanya.

Dalam rapat paripurna bersama Bupati Senin lalu tersebut masih ditemukan ketidaksepahaman dalam beberapa poin. Diantara lain raperda keamanan pangan. Menurut fraksi Gerindra dan Golkar, raperda tak cukup sampai di keamanan pangan saja namun juga harus menyangkut pada mutu pangan. Sementara pihak eksekutif tak membahas jauh sampai kesana.

Selain dalam raperda pajak daerah, dibahas perlunya pajak untuk tempat hiburan malam yang akan dikenakan pungutan maksimal. Fraksi PKS mengajukan sebanyak 75% pungutan pajak, sedangkan fraksi Handayani sebanyak 60  pajak bagi tempat hiburan malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Main Bareng

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement