Advertisement

KASUS NARKOBA : Polda DIY Tangkap Pengecer, Sindikat Belum Tersentuh

Sunartono
Rabu, 13 April 2016 - 20:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS NARKOBA : Polda DIY Tangkap Pengecer, Sindikat Belum Tersentuh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP J. Permadi (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba hasil Operasi Bersinar 2016, Rabu (13/4/2016). (Sunartono/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kasus narkoba di DIY dalam Operasi Bersinar sudah berhasil menjerat 58 pelaku

Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap mengungkap 39 kasus selama tiga pekan dengan menangkap 58 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi berantas sindikat narkoba (Bersinar) 2016 yang digelar sejak 21 Maret hingga 19 April mendatang.

Advertisement

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP J. Permadi mengakui dalam operasi tersebut belum mendapatkan jaringan sindikat yang diungkap.

Menurutnya pengungkapan sindikat butuh proses panjang, para pelaku seluruhnya harus tertangkap, mulai dari penyandang dana, pengedar, sampai peluncur.

"Sejauh ini kalau untuk sindikatnya belum dapat, tapi baru tingkat pengecer dan pengedar. Tetapi ada beberapa modus [sindikat] yang kita dalami," tegasnya, dalam jumpa pers, Rabu (13/4/2016).

Sebanyak 13 tersangka diantaranya pengguna atau pecandu dan langsung diajukan untuk rehabilitasi melalui proses assesment. Ia mengatakan, untuk 13 tersangka yang direhabilitasi prosesnya tidak mudah.

Setelah ditangkap dalam setiap kasus pihaknya melakukan gelar internal untuk menyelidiki status tersangka, apakah masuk dalam pengedar atau pecandu.

Jika termasuk pecandu barulah bisa diajukan untuk direhabilitasi melalui proses assesment. Tim assesment tidak hanya dari kepolisian namun juga psikolog serta melibatkan instansi Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP).

Meski disetujui untuk direhabilitasi, namun tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan sehingga proses hukum tetap berjalan.

Kasubag Humas Bidang Humas Polda DIY Kompol Sumarsih menambahkan, dari sisi pekerjaan tersangka, 30% didominasi mahasiswa dan sisanya swasta.

Selain itu dari 39 kasus yang diungkap masih didominasi dengan modus sistem terputus, pembeli melakukan transfer lalu barang dikirim ke suatu tempat tanpa melakukan pertemuan antara pengguna dengan pengedar.

Hanya empat kasus saja yang memakai proses face to face. "Kalau usia termuda di bawah 20 tahun atau antara 16 sampai 20 tahun ada juga," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru

News
| Senin, 04 Desember 2023, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement