Advertisement
PERANGKAT DESA : 171 Pamong Desa di Bantul Kosong

Advertisement
Perangkat desa di Bantul banyak mengalami kekosongan jabatan
Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 171 posisi pamong desa di Bantul saat ini kosong. Lambatnya proses birokrasi menyebabkan Pemerintah Desa tidak dapat mengangkat pamong sejak 2014.
Advertisement
Kepala Sub Bagian Perangkat Desa (Kasubag) Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Edi Wuryanto mengatakan, hingga Maret lalu total perangkat desa yang kosong di Bantul mencapai lebih dari 170 orang. Kekosongan posisi pamong desa tersebar di 75 desa di Bantul.
Penyebabnya, kata dia, sejak Undang-undang Desa berlaku pada 2014, terjadi perubahan tata cara pengangkatan pamong desa. Tata cara pengangkatan perangkat desa tersebut membutuhkan sejumlah perangkat hukum mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda).
Selama hampir dua tahun, perangkat regulasi tersebut tidak kunjung selesai diterbitkan. Bahkan sampai kini, Pemkab dan DPRD Bantul masih menggodok Perda mengenai Pamong Desa.
“Bisa dikatakan tidak mengangkat pamong desa itu sejak 2014, sebelumnya masih. Karena menunggu regulasi baru,” terang Edi Wuryanto, Kamis (14/4/2016).
Kekosongan pamong tersebut terjadi mulai dari level dukuh hingga perangkat desa seperti Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Alhasil kata dia, pamong yang masih tersisa terpaksa merangkap jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan lainnya demi pelayanan pada masyarakat tetap berjalan.
“Misalnya Kasi Kesejahteraan Rakyat merangkap jadi Kasi Ekbang [ekonomi pembangunan], kalau tidak begitu enggak bisa jalan,” imbuhnya lagi.
Edi mengklaim, rangkap jabatan alias kerja ganda para pamong desa saat ini tidak mengganggu pembangunan di level desa. Ia berharap, Pemkab dan DPRD Bantul segera menyelesaikan Perda mengenai Pamong Desa agar pengisian ratusan jabatan perangkat desa yang kosong itu dapat terlaksana.
Saat ini, pembahasan Perda Pamong Desa terganjal masalah pemilihan dukuh. Apakah kepala dusun dipilih melalui seleksi atau pemilihan secara langsung oleh masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul Bibit Rustamta mengatakan, semakin lama Perda Pamong Desa disahkan, maka semakin lama pula pembangunan desa terganggu. Pemerintah Desa menurutnya tidak dapat memaksimalkan pembangunan lantaran sumber daya yang dimiliki terbatas.
“Jelas mengganggu pembangunan desa. Kalau Perda Pamong Desa ini tidak segera disahkan,” tegas mantan Kepala Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Cara Mudah Beli Tiket KA Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Senin 4 Desember 2023
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 4 Desember 2023
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Senin 4 Desember 2023
- Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Hari Ini, Senin 4 Desember 2023
Advertisement
Advertisement