Advertisement
PILKADA BANTUL : Soal Netralitas PNS, Suharsono Klaim Jatuhkan Sanksi Berat
Advertisement
Pilkada Bantul, bagi PNS yang tak netral ditindak.
Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY terkait masalah netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mengklaim, menjatuhkan sanksi berat bagi 15 PNS terduga tidak netral.
Advertisement
Suharsono saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi ORI DIY mengatakan, dirinya tidak akan mengabaikan surat rekomendasi ORI. Dalam waktu kurang dari 60 hari, ia bakal melaksanakan rekomendasi tersebut.
ORI merekomendasikan dua hal. Pertama agar bupati mencabut Surat Edaran (SE) mengenai imbauan netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ORI meminta bupati menerbitkan SE netralitas PNS tak hanya saat Pilkada namun berlaku sepanjang waktu. Rekomendasi kedua agar Suharsono mengevaluasi seluruh PNS di Bantul dan kalau dianggap perlu menjatuhkan sanksi bagi 15 pejabat PNS terduga tidak netral saat Pilkada 2015.
"Saya juga panas dengan adanya rekomendasi ombudsman itu, secepatnya saya sampaikan surat balasan," ungkap Suharsono Rabu (20/4/2016). Menurut Suharsono ia telah menjatuhkan sanksi bagi 15 pejabat PNS terduga tidak netral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap hingga Malam untuk Desember 2025
- Libur Sekolah, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Bantul Tetap Jalan
- Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Pekerja Migran di Jogja Desak Negara Penuhi Perlindungan dan Hak
Advertisement
Advertisement




