Advertisement
MIRAS BANTUL : Lagi, Ditemukan Minuman Keras Tak Berizin Dijual di Perumahan
Advertisement
Miras Bantul, peredarannya terus diawasi.
Harianjogja.com, BANTUL- Polsek Sewon, Bantul menyita 204 botol minuman keras (miras) di sebuah perumahan di Jalan Parangtritis, Desa Timbulharjo pada Kamis (26/5/2016).
Advertisement
Kepala Polsek Sewon, Komisaris Polisi (kompol) Imam Santoso mengatakan, miras tidak berizin itu dijual di sebuah hunian milik tersangka berinisial MRA di perumahan Alam Citra.
Polisi menggerebek rumah MRA dan menemukan sepuluh dus berisi miras jenis anggur merah dengan kadar alkohol 14%. Petugas juga menyita lima dus miras merk anggur kolesom berkadar alkohol 14% serta dua dus anggur kolesom dengan kadar alkohol 19%. "Total ada 204 botol termasuk miras golongan B," terang Imam Santoso, Jumat (27/5/2016).
MRA dijerat Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 tentang larangan penjualan miras tanpa izin. Berkas perkara MRA segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Ia dikenai tindak pidana ringan. Operasi miras kata Imam kini gencar dilakukan menyusul tewasnya belasan jiwa warga DIY akibat mengonsumsi miras oplosan belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
Advertisement
Advertisement