Advertisement
MIRAS BANTUL : Lagi, Ditemukan Minuman Keras Tak Berizin Dijual di Perumahan
Advertisement
Miras Bantul, peredarannya terus diawasi.
Harianjogja.com, BANTUL- Polsek Sewon, Bantul menyita 204 botol minuman keras (miras) di sebuah perumahan di Jalan Parangtritis, Desa Timbulharjo pada Kamis (26/5/2016).
Advertisement
Kepala Polsek Sewon, Komisaris Polisi (kompol) Imam Santoso mengatakan, miras tidak berizin itu dijual di sebuah hunian milik tersangka berinisial MRA di perumahan Alam Citra.
Polisi menggerebek rumah MRA dan menemukan sepuluh dus berisi miras jenis anggur merah dengan kadar alkohol 14%. Petugas juga menyita lima dus miras merk anggur kolesom berkadar alkohol 14% serta dua dus anggur kolesom dengan kadar alkohol 19%. "Total ada 204 botol termasuk miras golongan B," terang Imam Santoso, Jumat (27/5/2016).
MRA dijerat Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 tentang larangan penjualan miras tanpa izin. Berkas perkara MRA segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Ia dikenai tindak pidana ringan. Operasi miras kata Imam kini gencar dilakukan menyusul tewasnya belasan jiwa warga DIY akibat mengonsumsi miras oplosan belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement




