Advertisement
PERBANKAN DIY : Jalankan Prinsip Kehati-hatian, Bank BPD DIY Jalin Kerjasama dengan Kejati
Advertisement
Perbankan DIY, Bank BPD DIY menjalin kerjasama dengan Kejati
Harianjogja.com, JOGJA-PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Bank BPD DIY) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait pemberian bantuan dan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Advertisement
Kerjasama ini diresmikan dengan penandatanganan naskah nota kesepahaman oleh Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony T. Spontana, yang disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Komisaris Bank BPD DIY Bambang Wisnu Handoyo di Kantor Pusat Bank BPD DIY pada Kamis (26/5/2016) lalu.
Menurut Bambang Setiawan, kerjasama tersebut merupakan bukti komitmen Bank BPD DIY untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnis perbankan.
“Seiring perkembangan bisnis Bank BPD DIY yang semakin kompleks, maka risiko-risiko yang akan dihadapi juga akan semakin besar seperti risiko operasional, risiko pasar, risiko reputasi serta risiko kredit, untuk itu melalui kerjasama ini kami berharap mampu meminimalisir risiko yang timbul” ungkap Bambang dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Minggu (29/5/2016).
Sementara itu Kajati DIY, Tony T. Spontana menyampaikan bahwa ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Dengan adanya kerjasama ini kami harap dapat memberikan manfaat kepada semua pihak khususnya Bank BPD DIY dalam hal penanganan dan pendampingan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa bank sebagai lembaga kepercayaan tentu memiliki tingkat risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi, transaksi keuangan dan pelayanan perbankan yang bisa berakibat sengketa, perdata ataupun tata usaha Negara.
Untuk itu, dengan kesepakatan bersama ini diharapkan Bank BPD DIY dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum kepada seluruh jajarannya.
“Saya menyambut baik kerjasama ini sebagai wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak,” ungkap Sri Sultan HB X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement