Advertisement

FLY OVER JOMBOR : Warga dan Pemerintah Sepakat, Ganti Rugi Rp7,5 juta Per Meter Persegi

Redaksi Solopos
Selasa, 31 Mei 2016 - 23:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
FLY OVER JOMBOR : Warga dan Pemerintah Sepakat, Ganti Rugi Rp7,5 juta Per Meter Persegi JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoPengendara sepeda motor melintas di depan tulisan aksara jawa di bawah jembatan layang Jombor, Sleman, DI. Yogyakarta, Selasa (30/12 - 2014). Kebenaran penulisan nama kota Yogyakarta dengan aksara jawa itu terus menjadi pembicaraan yang menarik di media sosial.

Advertisement

Fly over Jombor, warga sekitar akhirnya membalas.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Sebanyak 17 warga di kawasan Jombor, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa, yang sebelumnya menolak nilai ganti rugi tanah terdampak proyek "Fly Over Jombor" akhirnya menerima tawaran ganti rugi sebesar Rp7,5 juta per meter persegi.

Advertisement

Ketua tim negosiasi warga Sudarto, Selasa, mengatakan sebanyak 17 kepala keluraga (KK) pemilik 19 kapling tersisa yang sejak proyek berjalan pada enam tahun lalu menolak nilai ganti rugi pembebasan lahan, akhirnya sepakat menyetujui nilai yang ditawarkan.

"Keputusan warga menyetujui nilai ganti rugi setelah dua kali bertemu dengan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan tim appraisal sebanyak dua kali," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2016)

Menurut dia, pada pertemuan pertama warga ditawari ganti wajar Rp7,5 juta.

"Setelah saya berembug dengan warga, kami sepakat menerima tawaran pemerintah," katanya.

Proses pembebasan lahan proyek "Fly Over Jombor" (FOJ) di kawasan Jombor Lor, Sinduati, Mlati, Sleman sejak 2009 memang berjalan cukup alot. Sebab masih ada warga yang bersikeras menolak tawaran tim appraisal.

Ketika itu sebagian warga yang menolak meminta ganti rugi pembebasan lahan Rp10 juta per meter persegi, namun pemerintah hanya menyanggupi ganti Rp4,5 juta per meter per segi.

Sudarto mengatakan, nilai ganti rugi saat ini menjadi salah satu alasan warga melunaknya. Sebab bila dibandingkan tawaran sebelumnya, ganti rugi sebesar Rp4,5 tidak sesuai, sebab Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan tersebut senilai Rp2.013.000.

"Warga meminta diganti 5 kali NJOP. Selain itu, warga juga tidak ingin proses pembebasan lahan diselesaikan melalui pengadilan. Kalau kami kalah bisa jadi harganya turun, oleh karenanya kami sepakat dengan nilai yang ditawarkan terakhir yakni Rp7,5 juta per meter persegi," katanya.

Ia mengatakan, ada sekitar 1.200 meter per segi dari 19 kapling tanah yang akan dibebaskan. Dari jumlah tersebut 13 kapling di sisi timur dan enam kapling di sisi barat FJO atau jalan Magelang.

"Ganti rugi akan dibayarkan melalui transfer langsung oleh pemerintah ke rekening pemilik tanah setelah acara pelepasan hak milik warga," katanya.

Warga sendiri, kata dia, saat ini diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban yang disyaratkan seperti identitas (KTP), surat waris, surat hak milik tanah dan bangunan, NPWP serta rekening tabungan.

Salah seorang warga lainnya Joko Tri Joko Wiyono menjelaskan, selain ada pergantian lahan pemerintah juga menjanjikan pergantian bangunan.

"Bangunan dinilai taksirnya antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta per meter. Dilihat kondisi bangunannya," katanya.

Warga juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena alotnya negosiasi, menyebabkan pembangunan FOJ tersendat. Selama beberapa tahun, kawasan simpang empat Jombor juga sering kali mengalami kemacetan.

"Dengan keikhlasan warga, kami berharap segera bisa dibangun untuk kepentingan umum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement