KPK Sita Dokumen Saat Geledah Kantor Bupati Muara Enim
KPK menyita dokumen saat menggeledah Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap.
Kasus pengemplangan pajak di Sleman berbuntut vonis penjara untuk konsultan
Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Usman Ariyanto dan Ahmad Sigit Prasetyo terkait penggelapan pajak, Selasa (7/6/2016).
Putusan yang dijatuhkan kepada konsultan pajak CV TJ tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara dan denda Rp664 juta subsider dua bulan. Kedua terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara. Keduanya dinilai bersalah dan sah melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana yang diatur dalam pasal 39 ayat (1) CDI juncto pasal 34 UU Pajak, juncto pasal 64 KUHP.
Kedua terdakwa dinilai mengetahui ada transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran, yang dilakukan perusahaan. Keduanya juga mengerti tentang perhitungan pajak, namun dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) melaporkan nihil.
"SPT dilaporkan nihil, untuk memperlancar proses pajak, kemudian kedua terdakwa akan melakukan pembaruan SPT," jelas hakim Ayun Kristanto saat membacakan putusan majelis hakim.
Kenyataannya, selama kurun waktu 2009 dan 2010, tidak ada pembetulan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Keduanya bahkan tidak memegang administrasi pajak sehingga tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur hukum, yaitu sengaja membuat SPT tidak benar, menimbulkan kerugian negara dan melakukan berulang kali.
"Jadi unsur tindak pidana dalam kasus ini terpenuhi,” jelas Ayun.
Majelis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntuan JPU karena menilai kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali. "Bila putusan ini diterima artinya kasus ini selesai. Tetapi kalau mau pikir-pikir dan banding perkara, belum ada kekuatan hukum,” kata Hakim Ketua Yanto yang juga Ketua PN Sleman itu.
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan tenggat waktu sepekan untuk menanggapi putusan tersebut. Jika sampai batas yang ditentukan tidak ada jawaban dari kedua terdakwa, maka keduanya dianggap menerima putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita dokumen saat menggeledah Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Rabu 17 Juni 2026 lengkap. Cek jam berangkat, tips tiket, dan info terbaru.
Jadwal SIM keliling Jogja 17 Juni 2026 di Godean. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM terbaru.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini cerah berawan dengan suhu hingga 32°C. BMKG imbau waspada perubahan cuaca lokal.
Film zombie Korea Colony karya Yeon Sang-ho menembus 5 juta penonton dalam tiga pekan. Sukses besar di Cannes dan box office 2026.
Terlalu sering minum kopi kekinian bisa memicu gangguan tidur, berat badan naik hingga risiko diabetes. Simak 13 dampaknya bagi kesehatan.