Advertisement
PEMKAB BANTUL : Nekat, Izin Belum Lengkap, Pembangunan Tower Dimulai

Advertisement
Pemkab Bantul menertibkan oembangunan menara telepon seluler.
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menghentikan paksa pembangunan menara telepon seluler (tower) di Dusun Diro, Pendwoharjo, Sewon. Pembangunan tower itu diduga juga memicu perebutan sumber daya di kalangan warga.
Advertisement
Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Satpol PP Bantul Sunarto mengaatakan, bulan lalu lembaganya baru saja menghentikan pembangunan tower milik salah satu operator telepon seluler. Penghentian itu dilakukan dengan meminta perwakilan perusahaan telepon seluler menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk menghentikan kegiatannya.
“Pembangunannya itu belum sampai mendirikan bangunan, baru mulai ngeduk [menggali] tanah. Tapi sekarang dihentikan,” terang Sunarto, Jumat (10/6/2016).
Penghentian pendirian tower telepon seluler dilakukan karena perzinan yang dikantongi perusahaan belum lengkap. Dari total lima perizinan yang harus dikantongi, masih ada tiga di antaranya yang belum dimiliki investor. Yaitu izin gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan, izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta perizinan terkait konstruksi bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Yang sudah ada izinnya itu dari Dinas Perhubungan dan Lanud [Pangkalan Udara],” ujarnya.
Selain karena izin belum lengkap, pembangunan tower juga belum mendapat suara bulat dari masyarakat setempat. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Bantul Anton Yulianto mengatakan, pendirian tower tersebut baru mendapat persetujuan sebanyak 24 warga. “Jumlah totalnya warga belum tahu. Tapi sesuai aturan minimal mendapat persetujuan 80% warga, saat ini baru 24 orang warga,” ujar Anton.
Belakangan, pembangunan tower itu memicu polemik. Ada warga yang pro ada pula kontra. Pro kontra muncul terkait lokasi yang tepat untuk didirikan tower. Satpol PP menduga perebutan lokasi pendirian tower karena terkait kompensasi yang akan diberikan oleh perusahaan ke warga setempat.
Buntutnya pada Jumat (10/6/2016), sejumlah warga yang kontra pendirian tower di lokasi sekarang, bersama aparat desa setempat mendatangi Kantor Satpol PP meminta lokasi tower dipindahkan ke tempat lain. “Tapi alasan pemindahan itu apa tidak jelas,” lanjut Sunarto menimpali.
Pemerintah kata dia hanya berpedoman pada aturan yang berlaku. Satpol PP sejauh ini tetap mendesak perusahaan melengkapi berbagai perizinan dan persyaratan yang diatur oleh perundang-undangan termasuk persetujuan dari 80% warga setempat.
Sunarto mengakui, bukan kali pertama investor yang akan mendirikan usaha di Bantul menabrak aturan, termasuk pembangunan perumahan. “Izin belum semua dikantongi tapi pembangunan sudah dimulai. Kalau menemukan seperti itu kami akan hentikan,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement