Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Solo 2026 Jalur Domisili-Mutasi
SPMB Solo 2026 resmi dibuka. Simak jadwal, syarat, kuota SD-SMP jalur domisili dan mutasi lengkap di sini.
User Comments
Pembobolan mobil terjadi di Mal Hartono
Harianjogja.com, SLEMAN -- Jajaran kepolisian sektor Depok Timur tengah menyelidiki kasus pembobolan mobil yang terjadi di Parkir Mobil Mal Hartono, Minggu (4/9/2016).
Kapolsek Depok Timur, AKP Andre Valentino mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah petunjuk di antaranya dari rekaman kamera cctv yang ada di dekat tempat kejadian.
"Kami juga sudah memanggil petugas keamanan mal yang bertugas saat kejadian untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Andre, Selasa (6/9/2016).
Andre menambahkan dengan berbagai petunjuk dan keterangan dari para saksi semoga membuat pihaknya lebih mudah dalam mengungkap kasus ini. Meski demikian, kata dia, pihaknya mengalami beberapa kesulitan pasalnya rekaman kamera cctv tidak merekam gambar tepat pada lokasi kejadian. Namun begitu timnya akan terus berusaha untuk menyelesaikan kasus ini.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat bepergian. Termasuk menjaga barang-barang pribadi yang ada di dalam mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Solo 2026 resmi dibuka. Simak jadwal, syarat, kuota SD-SMP jalur domisili dan mutasi lengkap di sini.
Alessandro Bastoni menjadi subjek penyelidikan kejaksaan Milan dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang masih terus didalami.
Kemensos dan Sari Roti memberdayakan 417 penerima PKH di DIY dan Jateng menjadi penjual roti melalui program pelatihan dan pendampingan.
Wisatawan yang berkunjung ke pantai selatan Bantul diimbau untuk mewaspadai keberadaan ubur-ubur saat bermain di kawasan tersebut.
Julian Quinones mencetak satu gol dan satu assist saat Meksiko menyingkirkan Ekuador dan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vietnam mulai menerapkan denda hingga Rp34 juta bagi penyebar hoaks dan konten terlarang di media sosial mulai 1 Juli 2026.