Advertisement
PILKADA KULONPROGO : Slogan Incumbent Dapat Mengganggu Netralitas ASN

Advertisement
Pilkada Kulonprogo, netralitas menjadi penekanan.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Adanya incumbent yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo harus disikapi secara bijak dan hati-hati.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulonprogo, Tri Wahyudi, dalam sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo di Gedung Kaca, Wates, Rabu (28/9/2016). Imbauan serupa juga berlaku bagi kepala desa dan perangkatnya. Hubungan baik yang dijalin selama lima tahun terakhir diharapkan tidak mempengaruhi netralitas diri.
“Netralitas ASN ini bisa dilihat dari dua sisi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan maupun etika ASN,” ucap Tri.
Tri memaparkan, keberadaan incumbent mesti mendapatkan perhatian khusus karena rawan mengganggu netralitas ASN. Jangan sampai ada celah untuk pemanfaatan aset daerah atau bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan politik. Menurutnya, slogan yang selama ini disampaikan incumbent saat masih menjabat juga bisa mengganggu netralitas ASN.
“Ketika diucapkan orang lain, kita khawatir itu sudah bakal dinilai tidak netral karena itu adalah trademark petahana,” ujar dia.
Tri lalu mengungkapkan, beberapa program pada masa jabatan incumbent bisa jadi mendapat sambutan positif dari masyarakat. Jika masih dilanjutkan Pemkab Kulonprogo paska masa jabatan incumbent berakhir, program tersebut rawan dimanfaatkan untuk ajang kampanye.
Partisipasi masyarakat kembali jelas dibutuhkan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2017, termasuk netralitas ASN. Tri menambahkan, pengawasan partisipatif bukan hanya saat hari pemungutan suara, melainkan juga tahapan lainnya. Segera melapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan berlaku.
Sementara itu, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono mengatakan surat imbauan untuk menjaga netralitas telah disampaikan kepada ASN.
“Kami juga minta kepada petahana bahwa dilarang memanfaatkan fasilitas anggaran daerah untuk kepentingan kampanye,” kata Bagus.
Menurut Bagus, temuan pelanggaran pemilu ibarat fenomena gunung es. Temuan Panwaslu maupun laporan dari masyarakat terlihat sedikit meski pelanggaran yang dilakukan cukup masif. Dia lalu berharap masyarakat bisa lebih aktif membantu kinerja Panwaslu agar semakin banyak pelanggaran yang ditindak, baik dengan sanksi administratif maupun pidana.
“Money politic itu bisa dipidana. Begitu juga dengan kampanye hitam, kekerasan terhadap penyelenggara, pemalsuan dokumen, sampai memanipulasi hasil perhitungan suara,” ungkap Bagus menguraikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Cegah Pembuangan Limbah, Petugas Gabungan DLHK Patroli Sungai Bengawan Solo
- Prediksi Curah Hujan Rendah, Petani Wonogiri Diminta Bersiap Hadapi 2024
- PT Inka Bikin Kereta Ukur untuk LRT Jabodebek, Ini Spesifikasi & Fiturnya
- Ginting Satu Grup dengan Axelsen, Ini Hasil Lengkap Drawing World Tour Finals
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY 11 Desember 2023: Sleman dan Gunungkidul Berpotensi Hujan di Sore hingga Malam Hari
- Ada Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah di Sleman Hari Ini Mati Lampu
- Jadwal KRL Jogja Solo 11 Desember 2023, dari Stasiun Tugu hingga Klaten
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini, 11 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Karanganyar Hari Ini, 11 Desember 2023
Advertisement
Advertisement