Advertisement
MALL DI BANTUL : Ini Gambaran Isi Perda Mal & Toko Berjejaring
Advertisement
Mall di Bantul masih mengalami penolakan
Harianjogja.com, BANTUL — Mengenai wacana Bupati untuk mendirikan mal di Bantul, dewan mengusulkan supaya ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang mal. Pasalnya Perda Pengelolaan Pasar tidak mengatur mal. Sementara itu Bupati mengaku baru menyusun Perda untuk mengakomodir wacanya tersebut.
Advertisement
Bupati Bantul, Soharsono mengatakan sedang dalam proses mengurus pembuatan Perda yang mengatur pendirian mal di Bantul. Kata dia setelah selesai menyusun Perda tersebut akan langsung dikoordinasikan dengan dewan.
Dia mengatakan yang jelas akan ada Perda tersendiri terkait dengan pendirian mal. Selain mengatur pendirian mal nanti di dalamnya juga akan diatur mengenai toko modern nasional berjejaraing.
“Iya nanti dalam Perda itu juga akan saya atur mengenai toko modern seperti Alfamart dan Indomart,” kata Suharsono Kepada Harianjogja.com, Jumat (7/10/2016).
Mengenai isi aturan tersebut, yang paling utama kata dia adalah pendirian mal dan toko berjejaring nantinya hanya akan ada di daerah perbatasan seperti Kecamatan Sewon, Bangutapan, atau Kasihan.
“Saya larang mal, Alfamart, dan Indomaret di Bantul [Kota], Hanya boleh diperbatasan saja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Temukan Barang-barang Milik Korban Pesawat ATR di Maros
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Emosi Sesaat Picu Mahasiswa Bantul Ditusuk Teman Sendiri
- Siswa SMP di Gunungkidul Mulai Jalani Tryout Persiapan TKA 2026
- PBTY 2026 Hadirkan Takjil dan Seni Budaya di Bulan Ramadan
- BBWSO Sebut Bangunan di Pinggir Sungai Picu Talud Tegalrejo Ambruk
- Pemkab Bantul Bakal Tanggung Tagihan Listrik Penerangan Jalan RT
Advertisement
Advertisement



