Advertisement
MIRAS BANTUL : Toko Kelontong Digerebek, Ternyata Jual Miras
Advertisement
Miras Bantul kembali terungkap setelah sebuah toko kelontong digerebek
Harianjogja.com, BANTUL— Polsek Bangutapan kembali menggerebek penjual minuman keras (miras) ilegal di Dusun Bantengan, Desa Wonocatur, Kecamatan Bangutapan. Pengerebakan tersebut tepatnya di sebuah toko kelontong yang sehari-hari menjual kebutuhan pokok.
Kanit Sabhara Polsek Banguntapan, AKP Gunarto yang pada Jumat (7/10/2016) siang melakukan pengrebekan mengatakan telah mengamankan sebanyak 184 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras tersebut berada di sebuah toko kelontong yang dimiliki oleh Warjiyono.
Advertisement
Kasus tersebut akan dibawa kepengadilan agar penjual tersebut dapat diberikan hukuman. “Meskipun merupakan tipiring [tindak pidana ringan] akan kami bawa ke pengadilan biar dihukum,” ujarnya, Jumat (7/10/2016).
Gunarto menambahkan dalam tiga hari ini telah melakukan dua kali pengrebekan penjual miras ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 Oktober mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Zebra Progo 2025 di Jogja: ETLE Naik, Tilang Manual Turun
- Astindo: Tiket Pesawat Mahal dan Visa Masih Jadi Ujian Pariwisata 2026
- Pemkab Kulonprogo Harus Bayar Listrik Jembatan Kabanaran Mulai 2026
- Aktivitas Merapi Gugurkan Material 2 Km, BPPTKG Pastikan Kondisi Aman
- Banyak Kendaraan Lolos, TPR Parangtritis Bantul Perlu Lajur Baru
Advertisement
Advertisement





