Advertisement
BPJS KESEHATAN : Virtual Account Diberlakukan, Kepatuhan Pembayaran Iuran Meningkat

Advertisement
BPJS Kesehatan memberlakukan virtual account, salah satu dampaknya meningkatkan kepatuhan
Harianjogja.com, JOGJA--Tingkat kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di DIY terus menunjukkan peningkatan, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Salah satu pemicunya adalah pemberlakuan virtual account sejak 1 September 2016.
Advertisement
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jogja Sri Mugirahayu mengatakan, pada 2015, tingkat kepatuhan pembayaran iuran masih di bawah 50%.
"Saat ini tingkat kepatuhan khususnya PBPU sudah sudah mencapai 66 persen," ujar dia ketika ditemui di sela-sela Media Gathering BPJS Kesehatan di Greenhost Hotel, Jogja, Jumat (7/10/2016).
Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan di DIY dinilai baik karena sudah sesuai dengan roadmap. Untuk kepatuhan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), tingkat kepatuhan sudah mencapai 100%.
Untuk tingkat kepesertaan, di DIY sudah mencapai 70% dari total penduduk sekitar 3,5 juta. Ia menjelaskan, untuk sekitar 30% penduduk yang belum menjadi peserta JKN KIS, komposisinya didominasi pekerja dari sektor informal.
"Peserta JKN KIS di DIY sekarang ini sekitar 2,2 juta. Tapi tentunya kita punya target-target agar kepesertaan semakin banyak. Jamkesda dan Jamkesos akan masuk dan finalnya 2017. Mereka harus terintegrasi. Optimistis bisa sesuai roadmap hingga pada 2019 bisa tercapai sekitar 95 persen," jelas dia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Janoe Tegoeh Prasetijo mengungkapkan, kenaikan tingkat kepatuhan ini tidak lepas dari kebijakan pemberlakuan denda per 1 Juli 2016 dan virtual account pada 1 September 2016. Sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) diperuntukkan keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.
Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga. "Ini lebih praktis dan ternyata bisa meningkatkan kepatuhan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
Advertisement
Advertisement