Advertisement

MORATORIUM HOTEL : Pemkot Keluarkan Perwal, Ini Isinya

Ujang Hasanudin
Selasa, 11 Oktober 2016 - 04:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
MORATORIUM HOTEL : Pemkot Keluarkan Perwal, Ini Isinya Ilustrasi check in di hotel (Dailyfinance.com)

Advertisement

Moratorium Hotel Diperpanjang Setahun

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja memperpanjang moratorium izin pembangunan hotel sampai 31 Desember 2017 melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Jogja Nomor 55 Tahun 2016.

Advertisement

(Baca Juga : MORATORIUM HOTEL : Kebijakan Diusulkan Hingga 2021, Mungkinkah?)

Perwal tersebut sebagai pengganti Perwal Nomor 77 Tahun 2013 tentang Moratorium Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel. "Perwal baru keluar dan berlaku sejak ditandatangani 30 September lalu," kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi, saat dihubungi Senin (10/10/2016).

Syahrudin mengatakan perwal baru itu hanya mengubah satu pasal dari Perwal lama, yakni Pasal 3. Dalam perwal lama Pasal 3 tertulis bahwa moratorium berlaku sejak 1 Januari-31 Desember 2015, kemudian diperpanjang sampa 31 Desember 2016. Kini diperpanjang kembali sampai akhir 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pneumonia Anak di China Meningkat, Kini Mulai Menyebar ke Eropa

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 15:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement