Advertisement
MORATORIUM HOTEL : Pemkot Keluarkan Perwal, Ini Isinya
Advertisement
Moratorium Hotel Diperpanjang Setahun
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja memperpanjang moratorium izin pembangunan hotel sampai 31 Desember 2017 melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Jogja Nomor 55 Tahun 2016.
Advertisement
(Baca Juga : MORATORIUM HOTEL : Kebijakan Diusulkan Hingga 2021, Mungkinkah?)
Perwal tersebut sebagai pengganti Perwal Nomor 77 Tahun 2013 tentang Moratorium Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel. "Perwal baru keluar dan berlaku sejak ditandatangani 30 September lalu," kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi, saat dihubungi Senin (10/10/2016).
Syahrudin mengatakan perwal baru itu hanya mengubah satu pasal dari Perwal lama, yakni Pasal 3. Dalam perwal lama Pasal 3 tertulis bahwa moratorium berlaku sejak 1 Januari-31 Desember 2015, kemudian diperpanjang sampa 31 Desember 2016. Kini diperpanjang kembali sampai akhir 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Duh, 112 Anak di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Gim dan Medsos
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Catat Penurunan Kecelakaan, Korban Masih Tinggi
- Bantul Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Pergantian Tahun
- Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api Tahun Baru
- Pemkab Bantul Dukung Operasional SPPG Polri di Sedayu
- Terminal Semin Disiapkan Jadi Rest Area Wisata Pintu Utara Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



