Geopark Gunungsewu Bersiap, Asesor UNESCO Kunjungi Gunungkidul
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Petugas, menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan uang tunai seusai mencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Tipes, Solo, Jawa Tengah, Senin (24/11/2014). Pencairan dana PSKS senilai Rp400.000 merupakan bentuk kebijakan dana kompensasi kenaikan harga BBM bagi warga miskin. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)
Dana Kompensasi BBM 2014 yang belum termanfaatkan capai Rp1 miliar.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dana kompensasi kenaikan Bahan Bakar Minyak di 2014 yang disalurkan melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) masih ada yang belum diambil keluarga penerima manfaat. Dana tersebut saat ini masih tersimpan di kantor pos dengan jumlah nominal mencapai Rp1.064.600.000.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2015/04/13/dana-kompensasi-bbm-warga-enggan-tabung-dana-psks-594251">DANA KOMPENSASI BBM : Warga Enggan Tabung Dana PSKS)
Dari hasil koordinasi dengan petugas di lapangan, kata Manajer Pelayanan Kantor Pos Wonosari Fauzan Dahlan, ada beberapa faktor yang membuat uang kompensasi ini belum diambil. Adapun faktor itu di antaranya dikarenakan penerima meninggal dunia, pindah domisili. Khusus untuk penerima yang meninggal dunia, hal tersebut bukan menjadi soal karena pihak keluarga bisa tetap mencairkan uang simpanan tersebut.
“Proses pencairan ini menggunakan Kartu Perlindungan Sosial, di mana di dalamnya terdaftar seluruh anggota keluarga penerima manfaat. Jadi saat kepala keluarga telah meninggal, maka nama yang tertera di kartu itu tetap bisa mencairkan bantuan,” terang Fauzan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya keluarga yang belum mengambil bantuan PSKS yang diberikan pemerintah. Hal ini tidak lepas dari model bantuan yang berupa simpanan, sehingga penerima bisa mencairkan uang yang diterima kapan saja.
“Untuk pengambilan bantuan itu adalah hak penerima,” katanya.
Menurut dia, dinsosnakertrans tidak memiliki kewenangan terkait dengan program tersebut. Sebab program itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kantor pos selaku lembaga yang ditugasi pemerintah untuk pencairan dana PSKS.
“Program itu langsung dari pusat dan penyaluran bantuan melalui kantor pos dan bukan dinas,” ujarnya.
Untuk diketahui, PSKS merupakan program dari pemerintah pusat sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM. Bantuan ini berlansung selama lima bulan mulai November 2014 hingga Maret 2015. Setiap bulannya, warga penerima manfaat yang berjumlah 80.121 KK itu mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp200.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 31 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek jam dan tarifnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA 31 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak jam keberangkatan, kedatangan, dan rute kereta.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.