Advertisement
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI : Putusan MK ini Dapat Menjadi "Celah", Seperti Apa?
Advertisement
Pendidikan antikorupsi dapat diberikan di bangku kuliah.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 103/PUU-X tahun 2012 mengenai tata kelola perguruan tinggi dapat membuka "celah" terjadinya korupsi.
Advertisement
Peneliti Center For Democratiozation Studies, Luthfi Widagdo Eddyono mengungkapkan putusan tersebut memungkinkan beberapa persoalan terjadi. Pertama bentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), kedua penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri, ketiga penjaringan mahasiswa baru berprestasi yang berstatus 3T, keempat pendanaan dari dunia industri maupun masyarakat dan kelima pengelolaan hak kekayaan perguruan tinggi dalam UU no.12 tahun 2012.
Pada akhirnya, MK telah menyatakan penyerahan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi adalah konstitusional, selama kepemilikan atas kekayaan negara tersebut tidak dialihkan dan pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
“Faktanya pemerintah memberi fleksibilitas dalam tata kelola dan manajemen keuangan perguruan tinggi, baik dalam pengalokasian maupun dalam penggunaan dana baik yang bersumber dari APBN atau dari sumber dana lainnya, yang tentu saja rentan disalahgunakan” kata Luthfi Widagdo Eddyono saat menjadi pembicara dalam Anti-Corruption Summit II seminar Presentasi Call For Papers dengan Tema “ Tata Kelola Perguruan Tinggi Dalam Pencegahan Korupsi” di Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Senin (24/10/2016) seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com terima.
Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hary Budiarto menambahkan kampus diharapkan mampu mengambil peran sebagai pemutus mata rantai perilaku dan kejahatan koruptif. Sebab perguruan tinggi melahirkan calon-calon pemimpin yang berintegritas dengan beberapa karakteristik seperti tidak korup, cerdas secara individual dan institusional, komitmen penuh pada kepentingan umum dan setia pada visi dan misinya.
“Pemberantasan korupsi butuh keteladanan. Keteladanan dari pemimpin, guru, dan dosen yaitu kejujuran, sikap hidup sederhana. Dari keteladanan tersebut akan menjadi viral yang menular kepada orang lain sehingga menjadi gerakan yang bersifat kolektif” tutur Hary.
Acara yang digelar atas kerja sama antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, KPK dan Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) ini turut dihadiri pembicara seperti Agus Riswanto Achmad, (Dosen UNS) Nadia Sarah (Advisor Sustainability For indonesia), Dwi Siska Susanti, (Mitra Juang Indo) dan Erwin natosmal Oemar (Indonesian legal Roundtable).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
Berita Pilihan
Advertisement
Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement