Advertisement

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI : Putusan MK ini Dapat Menjadi "Celah", Seperti Apa?

Mediani Dyah Natalia
Selasa, 25 Oktober 2016 - 01:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI : Putusan MK ini Dapat Menjadi Anti-Corruption Summit II seminar Presentasi Call For Papers dengan Tema Tata Kelola Perguruan Tinggi Dalam Pencegahan Korupsi di Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Senin (24/10 - 2016) (dok. Humas UIN Sunan Kalijaga)

Advertisement

Pendidikan antikorupsi dapat diberikan di bangku kuliah.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 103/PUU-X tahun 2012 mengenai tata kelola perguruan tinggi dapat membuka "celah" terjadinya korupsi.

Advertisement

Peneliti Center For Democratiozation Studies, Luthfi Widagdo Eddyono mengungkapkan putusan tersebut memungkinkan beberapa persoalan terjadi. Pertama bentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), kedua penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri, ketiga penjaringan mahasiswa baru berprestasi yang berstatus 3T, keempat pendanaan dari dunia industri maupun masyarakat dan kelima pengelolaan hak kekayaan perguruan tinggi dalam UU no.12 tahun 2012.

Pada akhirnya, MK telah menyatakan penyerahan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi adalah konstitusional, selama kepemilikan atas kekayaan negara tersebut tidak dialihkan dan pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

“Faktanya pemerintah memberi fleksibilitas dalam tata kelola dan manajemen keuangan perguruan tinggi, baik dalam pengalokasian maupun dalam penggunaan dana baik yang bersumber dari APBN atau dari sumber dana lainnya, yang tentu saja rentan disalahgunakan” kata Luthfi Widagdo Eddyono saat menjadi pembicara dalam Anti-Corruption Summit II seminar Presentasi Call For Papers dengan Tema “ Tata Kelola Perguruan Tinggi Dalam Pencegahan Korupsi” di Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Senin (24/10/2016) seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com terima.

Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hary Budiarto menambahkan kampus diharapkan mampu mengambil peran sebagai pemutus mata rantai perilaku dan kejahatan koruptif. Sebab perguruan tinggi melahirkan calon-calon pemimpin yang berintegritas dengan beberapa karakteristik seperti tidak korup, cerdas secara individual dan institusional, komitmen penuh pada kepentingan umum dan setia pada visi dan misinya.

“Pemberantasan korupsi butuh keteladanan. Keteladanan dari pemimpin, guru, dan dosen yaitu kejujuran, sikap hidup sederhana. Dari keteladanan tersebut akan menjadi viral yang menular kepada orang lain sehingga menjadi gerakan yang bersifat kolektif” tutur Hary.

Acara yang digelar atas kerja sama antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, KPK dan Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) ini turut dihadiri pembicara seperti Agus Riswanto Achmad, (Dosen UNS) Nadia Sarah (Advisor Sustainability For indonesia), Dwi Siska Susanti, (Mitra Juang Indo) dan Erwin natosmal Oemar (Indonesian legal Roundtable).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement