Bank Sampah Jogja Ubah Plastik Residu Jadi BBM, Pakai Minyak Jelantah
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Foto ilustrasi vaksinasi rabies pada anjing. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY menyepakati larangan perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan lain yang masuk kategori Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan. Ketentuan tersebut dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026).
Larangan itu ditambahkan dalam pembahasan Raperda sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keamanan pangan, sekaligus mengurangi risiko penularan penyakit zoonosis dari hewan ke manusia.
Cegah Zoonosis dan Perkuat Keamanan Pangan
Ketua Pansus BA 2 DPRD DIY, Sri Muslimatun, mengatakan hewan-hewan yang masuk kategori HPR berpotensi menjadi media penularan penyakit sehingga tidak boleh diperdagangkan sebagai bahan pangan.
"Pengaturan ini dimaksudkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis," kata Sri, Selasa (4/8/2026).
Selain anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang, ketentuan tersebut juga berlaku bagi hewan lain yang tergolong HPR. Aturan ini ditujukan agar hewan penular rabies tidak masuk ke dalam rantai pangan yang dapat membahayakan konsumen.
DPRD DIY Sepakati Pembentukan Satgas
Dalam Raperda yang sama, DPRD DIY juga menyetujui pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan keamanan serta mutu pangan berbasis hewani.
Menurut Sri, satgas tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan, penanggulangan kejadian luar biasa, hingga penanganan kondisi kedaruratan pangan melalui kerja sama lintas sektor.
"Keberadaan satuan tugas tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan, penanggulangan kejadian luar biasa, serta penanganan kedaruratan pangan secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan," ujarnya.
Pemda DIY Siapkan Aturan Turunan
Setelah Raperda disetujui, Pemda DIY diminta segera menyusun regulasi pelaksanaannya.
DPRD meminta Gubernur DIY membentuk satgas melalui Keputusan Gubernur yang mengatur susunan keanggotaan, tugas, serta mekanisme kerja.
Selain itu, Pemda DIY juga diminta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sanksi administratif dan rencana aksi daerah. DPRD menargetkan aturan tersebut selesai paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.
Pengawasan Pangan Dinilai Makin Penting
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan karena rantai pasok pangan asal hewan kini semakin kompleks, seiring meningkatnya mobilitas barang dan perkembangan teknologi pangan.
"Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen," kata Paku Alam.
Ia menambahkan pencegahan dan pengendalian zoonosis memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan.
Menurutnya, deteksi dini, pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi lintas sektor menjadi elemen penting dalam implementasi regulasi tersebut. Pemda DIY berharap aturan baru ini mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan daya saing produk daerah, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik terhadap kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Polres Bantul menyelidiki dugaan pembacokan dan pengeroyokan di Banguntapan. Korban mengalami luka di wajah dan telah membuat laporan polisi.
Pegadaian meraih penghargaan dari IDX Channel Anugerah ESG 2026 pada kategori Inovasi Keuangan Inklusif untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai dampak El Nino semakin besar sehingga diperlukan respons dini berbasis sains dan kolaborasi lintas sektor.
Menkeu Purbaya menawarkan insentif agar Toyota memindahkan basis manufaktur utama dari Thailand ke Indonesia demi memperkuat industri otomotif.
PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) mengajak puluhan anak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, belajar mengolah sampah plastik menjadi produk yang bermanfaat.