Advertisement

BPD DIY Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 06 Desember 2016 - 05:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BPD DIY Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bank BPD DIY bersama Tim Pembina Samsat DIY yakni DPPKA DIY, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY, serta Jasa Raharja mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara on-line melalui jaringan ATM Bank BPD DIY dengan nama e-samsat. (JIBI/Harian Jogja - IST/BPD DIY)

Advertisement

BPD DIY memperluas layanan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Bank BPD DIY bersama Tim Pembina Samsat DIY yakni DPPKA DIY, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY, serta Jasa Raharja mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara on-line melalui jaringan ATM Bank BPD DIY dengan nama e-samsat. Layanan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Nawa Cita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dalam hal reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya..

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Drs. M. H. Ritonga, M.Si dalam paparannya kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA saat melakukan peninjauan layanan kesamsatan di kantor pusat Bank BPD DIY, Sabtu (3/12) yang juga dihadiri oleh Kapolda DIY, Brigjend Pol. Ahmad Dofiri, Kepala DPPKA DIY, Bambang Wisnu Handoyo jajaran Direksi Bank BPD DIY serta kepala KPPD Samsat se-DIY.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi dan sinergi yang dilakukan terkait layanan e-samsat di DIY ini,” ungkap Diah dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (5/12/2016).

Sementara itu Kepala DPPKA DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengungkapkan bahwa layanan e-samsat merupakan jawaban atas tantangan Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungli dalam layanan publik dengan membangun sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berbasis teknologi informasi Perbankan.

Bank BPD DIY sendiri, menurut Direktur Utamanya, Bambang Setiawan, merespon gagasan besar ini dengan teknologi informasi Bank BPD DIY yang disebut e-Samsat.

"Dengan e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan sangat mudah di jaringan ATM Bank BPD DIY sekaligus memperoleh notice pajak [Surat Ketetapan Pajak Daerah/SKPD] dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antri lagi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Diah bersama Kapolda DIY berkesempatan menyaksikan layanan e-Samsat Bank BPD DIY oleh nasabah Bank BPD DIY yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dan proses perpanjangan STNK di ATM Bank BPD DIYhanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit.

Dijelaskan oleh Bambang Setiawan, bahwa proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah yang mudah, langkah pertama yakni pembayaran tagihan pajak yang dapat dilakukan pada 109 jaringan ATM Bank BPD DIY yang tersebar diseluruh wilayah DIY dengan masuk pada menu pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, mesin ATM akan memberikan struk sebagai tanda bukti pembayaran. Langkah selanjutnya yaitu melakukan pencetakan SKPD dan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

Baberapa waktu sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah menyaksikan layanan e-Samsat Bank BPD DIY di ATM Bank BPD DIY Komplek Kepatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement