Jadwal Samsat Keliling Sleman Hari Ini Bisa Drive Thru, Cek Lokasinya
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP hingga layanan sore dan malam beserta syaratnya.
KDRT Jogja menyebabkan seorang istri melaporkan suaminya
Harianjogja.com, JOGJA - Seorang suami bernama Fauzi Nugroho, 24, berkali-kali menganiaya istrinya. Meski sempat berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga, namun sang istri mulai tak kerasan dengan sikap kasar suami hingga merelakan kasus itu dibawa ke ranah hukum.
Korban sebelumnya juga pernah melaporkan suaminya dalam kasus serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diketahui berinisial DLP, 21. Ia mengalami luka lebam di bagian wajah akibat amukan Fauzi. Pasangan ini tinggal di GKV/1076 Terban, Gondokusuman, Kota Jogja.
Tindakan itu terungkap saat petugas Unit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan patroli pada Senin (5/12/2016) malam, lalu mendapatkan informasi adanya KDRT di rumah yang dihuni pelaku dan korban.
Kepolisian yang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), mendapati pelaku sudah kabur. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan luka akibat penganiayaan oleh suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, pihaknya bersama jajaran di Polsek Gondokusuman pun memburu pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pelaku ditangkap di Kasihan, Bantul.
"Lalu kami serahkan ke [Unit] PPA [perlindungan perempuan dan anak], untuk diperiksa. Bukti sudah cukup, kami tetapkan tersangka," terangnya, Selasa (6/12/2016).
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah berkali-kali. Pada 2014 silam, tersangka memukuli korban kemudian melapor ke Mapolresta Jogja.
Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka pada 28 November 2016. Tetapi kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Terakhir kemarin itu sampai menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Tindak penganiayaan itu telah dilakukan berkali-kali oleh tersangka. Mulai dari memukul, menendang hingga mengancam dengan pisau. Akantetapi, korban berusaha untuk sabar dengan harapan bisa mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Tersangka dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Kalau motif penganiayaan, menurut penuturan [tersangka], karena persoalan ekonomi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP hingga layanan sore dan malam beserta syaratnya.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 21 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai 04.20 hingga 20.55 WIB.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Senin 21 September 2026. Kota Jogja berudara kabur dengan suhu 22–34°C dan kelembapan 39–95%.