Advertisement
KDRT JOGJA : Perempuan Ini Sempat Bertahan Dipukuli Suami, tapi Akhirnya Pilih Lapor Polisi
Advertisement
KDRT Jogja menyebabkan seorang istri melaporkan suaminya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Seorang suami bernama Fauzi Nugroho, 24, berkali-kali menganiaya istrinya. Meski sempat berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga, namun sang istri mulai tak kerasan dengan sikap kasar suami hingga merelakan kasus itu dibawa ke ranah hukum.
Korban sebelumnya juga pernah melaporkan suaminya dalam kasus serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diketahui berinisial DLP, 21. Ia mengalami luka lebam di bagian wajah akibat amukan Fauzi. Pasangan ini tinggal di GKV/1076 Terban, Gondokusuman, Kota Jogja.
Tindakan itu terungkap saat petugas Unit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan patroli pada Senin (5/12/2016) malam, lalu mendapatkan informasi adanya KDRT di rumah yang dihuni pelaku dan korban.
Kepolisian yang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), mendapati pelaku sudah kabur. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan luka akibat penganiayaan oleh suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, pihaknya bersama jajaran di Polsek Gondokusuman pun memburu pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pelaku ditangkap di Kasihan, Bantul.
"Lalu kami serahkan ke [Unit] PPA [perlindungan perempuan dan anak], untuk diperiksa. Bukti sudah cukup, kami tetapkan tersangka," terangnya, Selasa (6/12/2016).
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah berkali-kali. Pada 2014 silam, tersangka memukuli korban kemudian melapor ke Mapolresta Jogja.
Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka pada 28 November 2016. Tetapi kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Terakhir kemarin itu sampai menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Tindak penganiayaan itu telah dilakukan berkali-kali oleh tersangka. Mulai dari memukul, menendang hingga mengancam dengan pisau. Akantetapi, korban berusaha untuk sabar dengan harapan bisa mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Tersangka dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Kalau motif penganiayaan, menurut penuturan [tersangka], karena persoalan ekonomi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement