Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 24 Desember 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (24/12/2025). Layanan ini dapat dimanfaatkan sebagai alternatif selain perpanjangan SIM melalui Satpas, baik secara online maupun datang langsung.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Untuk permohonan SIM baru, masyarakat tetap diarahkan ke Satpas Polres sesuai domisili.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama Desember 2025.
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Desember 2025
Senin
Kantor PJR Prambanan
08.30–13.00 WIB
Selasa
Kantor Kelurahan Condongcatur
08.30–13.00 WIB
Rabu
Kantor Kapanewon Godean
08.30–13.00 WIB
Kamis
Kantor Kelurahan Condongcatur
08.30–13.00 WIB
Jumat Minggu ke-1 dan ke-2
Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
08.30–13.00 WIB
Jumat Minggu ke-3 dan ke-4
Kalitirto, Berbah
08.30–13.00 WIB
BACA JUGA
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa:
E-KTP asli
SIM lama (fotokopi rangkap dua)
Surat keterangan dokter
Surat keterangan psikologi
Sementara itu, permohonan SIM baru hanya dilayani di Satpas Polres.
Demikian jadwal layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama Desember 2025. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala teknis maupun kondisi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




