Advertisement
Layanan Satpas SIM DIY Kembali Beroperasi Pascalibur Lebaran 2026
Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jajaran Satpas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi mengaktifkan kembali layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Rabu (25/3/2026). Operasional ini menandai berakhirnya masa jeda pelayanan publik yang sebelumnya sempat diliburkan guna menghormati perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan pembukaan kembali pintu layanan ini mencakup seluruh unit teknis, mulai dari kantor Satpas induk hingga gerai layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis. Dengan berakhirnya masa cuti bersama nasional, masyarakat kini sudah bisa mengakses layanan kepolisian tersebut secara normal untuk memastikan legalitas berkendara mereka tetap terjaga.
Advertisement
Petugas pelayanan SIM menegaskan bahwa para pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM-nya habis tepat di periode libur Lebaran tidak perlu merasa panik. Pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus berupa kesempatan perpanjangan tanpa mekanisme pembuatan SIM baru, asalkan proses pengurusan dilakukan sesuai tenggat waktu ketentuan pascalibur yang telah ditetapkan.
“Operasional layanan SIM sudah kembali normal per 25 Maret 2026. Kami mempersilakan masyarakat untuk segera mendatangi kantor Satpas maupun unit SIM Keliling terdekat sesuai jadwal operasional masing-masing wilayah,” demikian keterangan akun @sim.ditlantas.diy. Langkah proaktif ini diambil untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi warga yang tertunda selama sepekan terakhir.
BACA JUGA
Kendati demikian, para pemohon sangat disarankan untuk segera melakukan pengurusan tanpa menunda-nunda guna meminimalisir risiko terjebak antrean yang mengular. Fenomena lonjakan pemohon biasanya menjadi pemandangan rutin di hari-hari pertama pembukaan layanan setelah masa libur panjang berakhir.
Masyarakat juga diingatkan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan administrasi secara lengkap agar proses verifikasi berjalan cepat. Beberapa berkas wajib yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fisik SIM lama, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang masih berlaku sesuai standar operasional prosedur kepolisian.
Kembalinya aktivitas layanan publik ini diharapkan mampu memulihkan kelancaran mobilitas warga serta menjamin ketertiban administrasi pengendara di jalan raya pasca-arus mudik dan balik. Koordinasi intensif terus dilakukan antarunit layanan agar distribusi pemohon dapat terbagi rata dan tidak terjadi penumpukan massa di satu titik layanan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








