Advertisement
JJLS BANTUL : Dikira Lahan Perbukitan Diratakan, Ternyata ...

Advertisement
JJLS Bantul diduga menggunakan hasil tambang ilegal
Harianjogja.com, BANTUL -- Hasil penambangan batu dan tanah di perbukitan Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul diduga kuat digunakan sebagai tanah uruk untuk proyek nasional. Pemerintah Desa setempat menyebut hasil tambang itu digunakan untuk proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Bantul.
Advertisement
Pemilik lahan yang tanahnya ditambang, menurut Kepala Desa Parangtritis, Topo, tak paham dengan seluk beluk perizinan. Sementara yang dipahami warga lahan perbukitan miliknya akan diratakan, sehingga warga senang karena lahan milik mereka bisa digunakan untuk membangun rumah dan bangunan lainnya.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/09/03/jjls-bantul-proyek-jalan-terus-meski-tanah-belum-jelas-750069">JJLS BANTUL : Proyek Jalan Terus Meski Tanah Belum Jelas)
Dari lima hektar lahan yang ditambang, kata Topo lahan seluas 1500 meter persegi miliknya, 700 meter di antaranya sudah ditambang.
“Kalau enggak berhenti [penambangan] ya akan terus sampai lahanNya datar,” ungkapnya, Rabu (21/12/2016)
Sementara dari lahan yang telah ditambang dia memperoleh ganti rigi dari operator tambang sebesar Rp9 juta.
Terpisah Kasi Pembangunan Jalan DPU Bantul, Agustina Dwi Kuswandari, menyatakan jika DPU Bantul belum mengetahui jika tanah uruk JJLS di Bantul menggunakan material hasil tambang ilegal. Perihal kabar tersebut DPU Bantul juga tidak bisa berbuat banyak, pasalnya pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas. Karena pembangunan fisik JJLS langsung dipegang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-Pera).
Posisi DPU Bantul kata dia sekadar mengetahui. Dia mencotohkan, ganti rugi lahan yang dilintasi JJLS itu yang menangani langsung adalah Dinas PUP-ESDM DIY. Kata dia DPU Bantul hanya diminta datang saat ada sosialisasi ganti rugi tanah, dan dalam pelaksanaan proyek juga diundang.
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/12/21/pasar-tradisional-bantul-soal-materi-tambang-ilegal-dprd-dpu-tak-tahu-menahu-778152"> PASAR TRADISIONAL BANTUL : Soal Materi Tambang Ilegal, DPRD & DPU Tak Tahu Menahu)
Lanjut Agustina, karena JJLS adalah proyek pemerintah pusat, kegiatan lelang proyek juga berlangsung di pusat. Sehingga tidak ada laporan pembangunan JJLS yang masuk ke DPU Bantul. Sehingga status tanah uruk yang digunakan dalam proyek pembangunan JJLS juga tidak diketahui DPU Bantul. "Dalam pelaksanaannya (pembangunan JJLS) kami tidak terlibat, semua murni BBPJN," jelasnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menyebut jika penambangan batu dan tanah di Grogol VII telah dihentikan secara paksa, karena aktivitas penambangan di sana ilegal. Operator tambang diketahui menyalahgunakan izin ekplorasi untuk melakukan penambangan dengan operasi produksi dan jual beli hasil tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement