Advertisement
JJLS BANTUL : Dikira Lahan Perbukitan Diratakan, Ternyata ...
Advertisement
JJLS Bantul diduga menggunakan hasil tambang ilegal
Harianjogja.com, BANTUL -- Hasil penambangan batu dan tanah di perbukitan Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul diduga kuat digunakan sebagai tanah uruk untuk proyek nasional. Pemerintah Desa setempat menyebut hasil tambang itu digunakan untuk proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Bantul.
Advertisement
Pemilik lahan yang tanahnya ditambang, menurut Kepala Desa Parangtritis, Topo, tak paham dengan seluk beluk perizinan. Sementara yang dipahami warga lahan perbukitan miliknya akan diratakan, sehingga warga senang karena lahan milik mereka bisa digunakan untuk membangun rumah dan bangunan lainnya.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/09/03/jjls-bantul-proyek-jalan-terus-meski-tanah-belum-jelas-750069">JJLS BANTUL : Proyek Jalan Terus Meski Tanah Belum Jelas)
Dari lima hektar lahan yang ditambang, kata Topo lahan seluas 1500 meter persegi miliknya, 700 meter di antaranya sudah ditambang.
“Kalau enggak berhenti [penambangan] ya akan terus sampai lahanNya datar,” ungkapnya, Rabu (21/12/2016)
Sementara dari lahan yang telah ditambang dia memperoleh ganti rigi dari operator tambang sebesar Rp9 juta.
Terpisah Kasi Pembangunan Jalan DPU Bantul, Agustina Dwi Kuswandari, menyatakan jika DPU Bantul belum mengetahui jika tanah uruk JJLS di Bantul menggunakan material hasil tambang ilegal. Perihal kabar tersebut DPU Bantul juga tidak bisa berbuat banyak, pasalnya pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas. Karena pembangunan fisik JJLS langsung dipegang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-Pera).
Posisi DPU Bantul kata dia sekadar mengetahui. Dia mencotohkan, ganti rugi lahan yang dilintasi JJLS itu yang menangani langsung adalah Dinas PUP-ESDM DIY. Kata dia DPU Bantul hanya diminta datang saat ada sosialisasi ganti rugi tanah, dan dalam pelaksanaan proyek juga diundang.
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/12/21/pasar-tradisional-bantul-soal-materi-tambang-ilegal-dprd-dpu-tak-tahu-menahu-778152"> PASAR TRADISIONAL BANTUL : Soal Materi Tambang Ilegal, DPRD & DPU Tak Tahu Menahu)
Lanjut Agustina, karena JJLS adalah proyek pemerintah pusat, kegiatan lelang proyek juga berlangsung di pusat. Sehingga tidak ada laporan pembangunan JJLS yang masuk ke DPU Bantul. Sehingga status tanah uruk yang digunakan dalam proyek pembangunan JJLS juga tidak diketahui DPU Bantul. "Dalam pelaksanaannya (pembangunan JJLS) kami tidak terlibat, semua murni BBPJN," jelasnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menyebut jika penambangan batu dan tanah di Grogol VII telah dihentikan secara paksa, karena aktivitas penambangan di sana ilegal. Operator tambang diketahui menyalahgunakan izin ekplorasi untuk melakukan penambangan dengan operasi produksi dan jual beli hasil tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Wonogiri Siap-siap Hujan Siang hingga Malam, Cek Prakiraan Cuaca Rabu 24 April
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan April 2024
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
Advertisement
Advertisement